Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dinilai bukan sekadar pembaruan hukum, melainkan langkah mundur yang berbahaya bagi demokrasi. Sejumlah pasal di dalamnya dianggap menghidupkan kembali semangat hukum kolonial yang sejak awal dirancang untuk mengontrol, bukan melindungi, warga negara.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, secara tegas menyebut Pasal 510 dan 511 KUHP baru sebagai alarm keras kemunduran demokrasi. Pernyataan itu disampaikannya dalam Webinar Deklarasi Indonesia Darurat Hukum bertajuk “KUHAP Baru: Wajah Inkompetensi dan Otoritarian Negara”, Kamis, 1 Januari 2026.
Isnur menilai kemunculan pasal-pasal tersebut semakin memperlihatkan watak negara yang kian represif di tengah melemahnya kontrol publik dan merosotnya kualitas demokrasi.
“Kita sedang menghadapi situasi demokrasi yang rusak. Pasal-pasal ini jelas menghidupkan kembali hukum kolonial yang dulu digunakan untuk membungkam rakyat,” ujar Isnur.
Pasal 510 ayat (1) KUHP baru mengancam warga yang menggelar pesta, keramaian, atau arak-arakan di ruang publik tanpa izin aparat dengan pidana denda. Ayat (2)-nya bahkan mengatur ancaman pidana kurungan bagi arak-arakan yang dimaksudkan untuk menyatakan kehendak secara terbuka. Formulasi pasal ini membuka ruang kriminalisasi terhadap aksi unjuk rasa dan ekspresi publik yang sejatinya dijamin konstitusi.
Sementara itu, Pasal 511 memberi kewenangan luas kepada aparat kepolisian untuk menghukum siapa pun yang dianggap tidak menaati perintah saat kegiatan publik berlangsung. Dengan dalih ketertiban lalu lintas, aparat diberi ruang subjektif untuk menafsirkan pelanggaran, sebuah praktik yang rawan disalahgunakan.
Bagi Isnur, keberadaan pasal-pasal tersebut menunjukkan bahwa KUHP baru tidak sepenuhnya lepas dari watak kolonial. Negara kembali memosisikan warga sebagai objek yang harus diawasi, bukan subjek yang hak-haknya dijamin.
“Pasal lama ini difasilitasi kembali dengan ancaman pidana yang serius, bahkan bisa sampai enam bulan. Ini bukan pembaruan hukum, tapi pengulangan sejarah represi,” tegas aktivis lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Kritik ini memperkuat kekhawatiran bahwa KUHP baru berpotensi menjadi alat legitimasi pembungkaman kebebasan berpendapat dan berkumpul, terutama di tengah iklim politik yang semakin intoleran terhadap kritik.







Komentar