Rekam Jejak Yaqut Paling Lantang Soal “NKRI Harga Mati” Hingga Jadi Tersangka Korupsi Haji

Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya dikenal sangat vokal dalam menyuarakan jargon “NKRI Harga Mati”, resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Januari 2026.

Berikut adalah ringkasan rekam jejaknya dari advokasi kebangsaan hingga kasus hukum yang menjeratnya:

1. Rekam Jejak Kebangsaan dan “NKRI Harga Mati”

    • Ketua Umum GP Ansor: Selama memimpin Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Yaqut sangat gencar mengampanyekan jargon “NKRI Harga Mati” sebagai komitmen melawan paham radikalisme dan intoleransi di Indonesia.
    • Menteri Agama: Ia sering menekankan pentingnya moderasi beragama dan internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bernegara.
    • Kontroversi “Hadiah untuk NU”: Pernah menuai kritik luas saat menyebut Kementerian Agama adalah “hadiah negara untuk NU”, meski kemudian ia klarifikasi sebagai penyemangat internal santri.

    2. Penetapan Sebagai Tersangka Korupsi Haji (Januari 2026)

      • Status Tersangka: KPK menetapkan Yaqut (bersama mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz) sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023–2024.
      • Modus Operandi: Ia diduga melakukan diskresi sepihak dalam pembagian tambahan 20.000 kuota haji dengan skema 50% haji reguler dan 50% haji khusus. Sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota seharusnya dibagi 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus.
      • Kerugian Negara: Penghitungan awal oleh KPK dan BPK menunjukkan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
      • Aset Kekayaan: Saat ditetapkan sebagai tersangka, laporan harta kekayaan (LHKPN) Yaqut tercatat sebesar Rp13,7 miliar.

      [VIDEO JEJAK YAQUT NKRI HARGA MATI]

      Komentar