Registrasi SIM Card Wajib Pakai Wajah Mulai 1 Juli 2026

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia) menetapkan kebijakan registrasi SIM card berbasis biometrik face recognition.

Mulai 1 Januari 2026, masyarakat bisa memilih registrasi dengan metode lama menggunakan NIK atau biometrik wajah.

Namun per 1 Juli 2026, registrasi SIM card wajib menggunakan verifikasi wajah.

👉Kebijakan ini hanya berlaku bagi pelanggan baru, sementara pelanggan lama tidak perlu melakukan registrasi ulang.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk menekan kejahatan digital.

Kerugian akibat penipuan digital telah mencapai lebih dari Rp 7 triliun, dengan 30 juta scam call setiap bulan.

Face recognition diharapkan mampu menutup celah kejahatan digital seperti spoofing, smishing, hingga social engineering yang selama ini memanfaatkan nomor seluler sebagai pintu masuk.

  • Spoofing adalah teknik serangan siber di mana penjahat siber menyamar sebagai pihak tepercaya (seperti bank, teman, atau perusahaan) untuk menipu korban agar memberikan data sensitif (login, keuangan) atau melakukan tindakan yang menguntungkan penyerang, seperti mengklik tautan berbahaya atau mengunduh malware.
  • Smishing adalah penipuan phishing yang dikirim melalui pesan teks (SMS) atau pesan instan, di mana pelaku menyamar sebagai entitas terpercaya (bank, kurir, dll.) untuk menipu korban agar mengklik tautan berbahaya atau memberikan informasi pribadi sensitif seperti PIN, OTP, atau detail kartu kredit melalui situs web palsu atau instalasi malware. Tujuannya sama dengan phishing (mencuri data), tetapi menggunakan SMS karena terasa lebih personal dan membuat korban kurang waspada, sering kali memicu rasa panik atau keserakahan.

Komentar