Purbaya: Redenominasi Rupiah Wewenang BI, Bukan Kemenkeu

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rencana redenominasi rupiah tidak akan diterapkan dalam waktu dekat. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Bank Indonesia (BI), bukan Kementerian Keuangan.

“Redenominasi itu kebijakan Bank Sentral (BI). Nanti akan diterapkan sesuai kebutuhan dan waktunya. Tapi bukan sekarang, dan enggak juga tahun depan,” ujar Purbaya, Selasa (11/11/2025).

Ia juga menepis rumor yang menyebut redenominasi rupiah akan segera diberlakukan. “Enggak, enggak tahun depan. Itu urusan bank sentral, bukan saya. Jadi jangan saya yang digebukin terus,” tambahnya.

Pernyataan BI

Sebelumnya, Bank Indonesia menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi Rupiah telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029. Artinya, proses pembahasan kebijakan ini masih panjang dan belum menyentuh tahap implementasi.

“Saat ini, RUU Redenominasi telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah Tahun 2025 – 2029, sebagai RUU inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso melalui keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).

Ramdan Denny pun memastikan, BI bersama Pemerintah dan DPR akan terus melakukan pembahasan mengenai proses redenominasi ke depannya.

Implementasi redenominasi pun ia sebut akan tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi.

“Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” ucap Ramdan Denny.

Redenominasi Rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.

BI menganggap, redenominasi merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.

Komentar