Pudarnya Pesona GP Ansor

Pudarnya Pesona GP Ansor

Pada 4 November 2017 di Bangil, Pasuruan, GP Ansor bersama Banser mendemo kedatangan Ustadz Felix Siauw sehingga kegiatan pengajian yang rencananya akan ia isi di Masjid Manarul Islam dibatalkan. Mereka menolak kehadiran Felix dengan alasan bahwa ia dikenal sebagai tokoh yang pernah berada dalam jaringan HTI dan berpotensi menyampaikan gagasan yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI. Dalam peristiwa itu, massa GP Ansor/ Banser hadir di lokasi dan membuat panitia membatalkan pengajian tersebut, sehingga Felix tidak sempat berceramah.

Pada Agustus 2018, terjadi insiden ketika Ahmad Dhani hendak menghadiri deklarasi politik #2019GantiPresiden di Surabaya. Dalam situasi itu, sekelompok massa yang memakai atribut Banser—sayap semi-otonom GP Ansor—mendemonstrasikan penolakan terhadap acara tersebut. Dhani lalu mengunggah video dan menulis bahwa para pendemo itu “idiot” dalam akun media sosialnya, yang kemudian memicu reaksi lanjutan dari pihak Ansor.

Saat itu Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas menyatakan akan membawa persoalan pernyataan Dhani itu ke ranah hukum, karena menyinggung citra Banser. Dia menegaskan tidak ingin komentar seperti itu mengulang dan akan dilaporkan agar memberi efek jera.

Dhani kemudian dilaporkan Koalisi Bela NKRI pada 30 Agustus 2018 ke Polda Jawa Timur dan kemudian mendapat putusan pengadilan dari PN Surabaya pada Juni 2019, hukuman 1 tahun penjara. Ia dan tim hukumnya melakukan banding dan akhirnya hukuman diubah menjadi hukuman percobaan serta bebas pada Desember 2019.

16 Mei 2022, di Gedung MUI Depok, saya diadili oleh GP Ansor/Banser, NU Depok, Kepala Kemenag Depok dan pimpinan MUI Depok. Waktu itu saya diadili karena menulis artikel Istighfarlah Yaqut. Saya dianggap memojokkan Yaqut, dianggap membuat hoaks, menyebarkan intoleransi dan dianggap bersalah. Dalam forum itu saya diminta untuk minta maaf, saya menolaknya. Saya menyatakan tulisan itu ada sumbernya dan kebebasan berpendapat dijamin oleh UUD 1945. Saya akhirnya diancam akan dilaporkan polisi karena saya tidak mau minta maaf dan alhamdulillah sampai sekarang laporan itu tidak terwujud. (Baca : Ketika Saya ‘Diadili’ – SUARAISLAM.ID)

Pada 22 Februari 2024, GP Ansor Kota Surabaya, bersama Banser, menolak pengajian yang menghadirkan Ustaz Syafiq Riza Basalamah di Masjid Assalam Purimas, Gunung Anyar, Surabaya, pada 22 Februari 2024.

Ketika menjadi Menteri Agama, Yaqut pernah menyampaikan bahwa meski HTI dan FPI secara formal telah dibubarkan, aktivitas mantan anggotanya masih ada di ruang sosial/politik dan harus dihadapi secara nyata. Kata Yaqut, ”Eks HTI dan eks FPI masih bergerak di bawah tanah.”

000

Begitulah beberapa sikap GP Ansor terhadap sesama umat Islam. Sikap mereka ini banyak disesalkan oleh tokoh-tokoh Islam dan aktivis Islam. Mereka mengharapkan agar GP Ansor lebih bersikap ramah dan menghargai perbedaan pendapat di kalangan umat Islam.

Sejumlah tokoh lintas ormas dan pegiat HAM juga menyayangkan sikap GP Ansor yang dalam banyak kasus bertindak melampaui kewenangan negara. Alih-alih merawat dialog, Ansor justru dinilai ikut menyuburkan politik pembungkaman atas nama Pancasila.

Tokoh Muhammadiyah Syafii Maarif menyatakan,“Tidak ada satu pun ormas yang berhak menggantikan negara dalam menegakkan hukum, apalagi dengan kekerasan atau intimidasi.“

Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia menyatakan bahwa aksi pembubaran pengajian, pelarangan diskusi, dan intimidasi oleh ormas mana pun, termasuk yang mengklaim nasionalisme. Ia juga menyatakan bahwa kebebasan beragama dan berekspresi dilindungi konstitusi dan negara tidak boleh membiarkan ormas bertindak sebagai aparat.

Rocky Gerung secara terbuka pernah menyebut Ansor sering bertindak seolah menjadi “polisi ideologi” yang tidak dipilih rakyat.

000

Maka jangan heran ketika Yaqut dijadikan tersangka kasus kuota korupsi haji ratusan/ribuan netizen mengucapkan alhamdulillah. Drone emprit menyiarkan hasil risetnya di media sosial Tik Tok bahwa 91,7 persen warganet setuju dengan penetapan Yaqut sebagai tersangka KPK.

Setelah Yaqut jadi tersangka, kini Ansor juga terkena musibah lagi. Yaitu ditetapkannya Ketua GP Ansor Bondowoso, Luluk Hariadi (38), sebagaai tersangka oleh KPK. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena kasus dugaan korupsi dana hibah Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Jawa Timur tahun anggaran 2024 oleh Kejari Bondowoso pada Senin, 26 Januari 2026.

Setelah penetapan, Luluk langsung ditahan oleh pihak kejaksaan dan dititipkan di Lapas Klas IIB Bondowoso selama tahap awal penyidikan.

Dana hibah yang diduga disalahgunakan mencapai sekitar Rp 1,2 miliar. Dana hibah itu seharusnya digunakan untuk pengadaan seragam organisasi GP Ansor, termasuk untuk pengurus di tingkat cabang, ranting, dan anak ranting di Bondowoso. Tapi dalam pelaksanaannya Kejari menemukan ketidaksesuaian antara tujuan dana dan realisasi di lapangan, sehingga memicu dugaan penyalahgunaan dan potensi kerugian negara.

GP Ansor Jawa Timur telah menonaktifkan Luluk dari jabatannya dan memberi pendampingan hukum melalui LBH Ansor.

Ditetapkannnya kedua pimpinan GP Ansor ini sebagai tersangka tentu membuat kelompok Islam ini berduka. Mereka menyatakan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, termasuk pendalaman kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta mendorong aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan. Organisasi juga mengingatkan semua pengurusnya agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan dana hibah karena ada konsekuensi hukum serius bila hal itu terjadi.

Sebagai sesama Muslim tentu kita juga berduka. Tapi ditetapkannya kedua pimpinan GP Ansor itu mudah-mudahan menjadi hikmah bagi organisasi ini dalam bersikap terhadap ormas atau tokoh-tokoh lain di luar kelompoknya. Sesama Muslim kita tidak perlu mengintimidasi, membubarkan pengajiannya, atau mengancamnya dengan melaporkan ke polisi.

Sesama Muslim harusnya saling mengingatkan dan bertegur sapa. Daripada memusuhi HTI, FPI atau tokoh-tokoh ormas Islam lain, lebih baik mereka diajak bermusyawarah dan dialog. HTI, FPI, Salafi atau lainnya bukanlah musuh Islam, mereka saudara kita yang mungkin jalan dakwahnya berbeda dengan kita.

Daripada menggunakan otot untuk melawan mereka, lebih baik gunakan tulisan, buku, media massa atau medsos untuk bersilangpendapat dengan mereka. Ini zaman kebebasan informasi, zaman kebebasan berpendapat. Tidak masanya lagi perbedaan pendapat dihakimi atau dilaporkan polisi. Perbedaan pendapat itu malah maslahat, bila kita mau mengambil hikmahnya.

Gerakan Pemuda Ansor yang ditetapkan pada 24 April 1934, dalam Muktamar NU ke-9 di Banyuwangi, sebenarnya adalah organisasi yang mulia. Kata “Ansor” diambil dari sejarah Islam yaitu ketika kaum Anshar di Madinah menolong Nabi Muhammad SAW dan kaum Muhajirin. GP Ansor saat itu berperan aktif dalam perjuangan nasional: menggerakkan pemuda NU melawan penjajahan Belanda dan Jepang serta terlibat dalam Resolusi Jihad NU (22 Oktober 1945). GP Ansor berperan aktif dalam perjuangan nasional. Resolusi ini yang menjadi bagian penting dalam perlawanan rakyat pada perang melawan tentara sekutu, pada 10 November 1945 di Surabaya.

Dari rahim Ansor inilah kemudian lahir Barisan Ansor Serbaguna (Banser) sebagai sayap semi-militer untuk menjaga ulama, pesantren, dan republik.

Walhasil, kini kita tidak menghadapi perang fisik dalam memperjuangkan Indonesia agar menjadi baldatun thayibatun ghafur. Kita menghadapi perang pemikiran. Pemikiran harus dilawan dengan pemikiran. Bila pemikiran kita lawan dengan fisik –intimidasi, laporan ke polisi, pembubaran pengajian dll- maka kita akan ditertawakan dan tidak akan mendapat simpati luas dari masyarakat.

Zaman telah berubah. Mari kita bergandengan tangan, fastabiqul khairat dan amar makruf nahi mungkar. Karena kita semua berpegangan pada Al Quran, Hadits dan ijtihad ulama yang shalih. Wallahu alimun hakim.

(Nuim Hidayat, Direktur Forum Studi Sosial Politik)

Komentar