PT PAMA Milik Astra Group Raup Untung Hampir Rp 1 Triliun dari Skandal Solar Murah

  • PT Pamapersada Nusantara (PAMA) terungkap menerima keuntungan dalam kasus kontrak penjualan solar nonsubsidi dengan harga di bawah bottom price, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP), senilai Rp958.380.337.983 atau sekitar Rp958,38 miliar, hampir mencapai Rp1 triliun.
  • Fakta tersebut terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran Pusat & Niaga Pertamina Patra.
  • Ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023 di PT Pertamina (Persero) dan subholding Pertamina, termasuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Sidang digelar pada Kamis (9/10/2025).
  • “Penjualan solar nonsubsidi. Memperkaya korporasi sebagai berikut… nama perusahaan PT Pama Persada Nusantara jumlah Rp958.380.337.983,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika membacakan surat dakwaan Riva di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (11/10/2025).

Komentar