Praperadilan Ditolak, dr. Richard Lee tetap Berstatus Tersangka ancaman 12 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan dr Richard Lee, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.

Keputusan ini disampaikan hakim tunggal, Esthar Oktavi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).

Berikut adalah poin-poin penting terkait putusan tersebut:

  • Status Tersangka Sah: Hakim Tunggal Esthar Oktavi menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Richard Lee oleh Polda Metro Jaya telah sesuai prosedur dan sah secara hukum.
  • Pencekalan ke Luar Negeri: Menyusul ditolaknya praperadilan, pihak kepolisian juga telah melakukan pencekalan terhadap Richard Lee untuk bepergian ke luar negeri guna kelancaran proses penyidikan.
  • Langkah Lanjut: Karena praperadilan ditolak, penyidik Polda Metro Jaya akan segera melanjutkan proses pemeriksaan dan menjadwalkan pemanggilan Richard Lee pada pekan depan.
  • Pihak kuasa hukum Richard Lee menyatakan kekecewaannya atas putusan ini, sementara pelapor (Doktif) menyambut baik keputusan hakim sebagai bentuk tegaknya keadilan.

Kasus Yang Menjerat dr Richard Lee

Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025 atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan.

Kasus ini bermula dari laporan Samira Farahna (Dokter Detektif/Doktif) terkait dugaan penipuan, produk kecantikan bermasalah, dan informasi tidak jujur pada produknya.

Berikut adalah poin penting kasus yang menjerat Richard Lee:

  • Laporan & Tersangka: Richard Lee dilaporkan oleh Samira Farahnaz (Doktif) pada Desember 2024 (LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya) dan resmi menjadi tersangka per 15 Desember 2025.
  • Dugaan Pelanggaran: Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan, termasuk tudingan repacking produk, kebohongan serum rambut, serta informasi yang tidak benar mengenai produk kecantikan yang dijual.
  • Ancaman Hukuman: Richard Lee dijerat dengan pasal yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
  • Dampak Bisnis: Kasus ini mencakup penelusuran produk kecantikan yang dijual atas namanya, yang dituding bermasalah secara hukum dan keamanan.

Komentar