Prabowo “dikudeta” Anak buahnya

Kronika BPMI vs Pers

Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden mencabut ID pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, alias DV, diduga setelah ia menanyakan insiden keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto di Bandara Halim Perdanakusuma, Sabtu (27/9/2025).

Pencabutan dilakukan tanpa surat keterangan resmi dan, menurut CNN Indonesia, dilakukan di luar jam kerja dengan mendatangi langsung kantor redaksi.

Presiden Prabowo mendarat di tanah air kemarin 27 september 2025 setelah memenuhi undangan berpidato PBB/UN dan lawatan ke Yordania berjumpa sahabat karibnya Sultan Abdullah.

Prabowo pulang dengan membawa hasil komitmen investasi sebesar 380 Trilyun.

Dengan wajah lelah namun tetap semangat beliau membeberkan capaian-capaian yang didapatnya selama lawatan keluar negeri namun wajahnya memang tidak bisa bohong ia kelelahan.

Setelah dirasa cukup Prabowo menutup sesi wawancara dengan wartawan dan berjalan menuju ruang VIP bandara Halim.

Ketika Prabowo sedang melangkah menuju ruangan seorang jurnalis inisial DV (CNN) maju menyela menanyakan apa tindakan Prabowo atas kasus kasus keracunan yang mencuat dikalangan siswa penerima MBG.

Prabowo nampak terkejut dan menjawab sekedar normatif saja lalu lanjutkan langkah masuk keruangan.

Selepas rombongan presiden bertolak dari bandara sejumlah pejabat KSP dan BPMI (Biro Pers & Media Istana) mendatangi jurnalis DV dan mempertanyakan maksud DV bertanya soal MBG itu.

Malam itu juga pihak BPMI menyatakan mencabut kartu pers istana jurnalis DV selaku wartawan media yang bertugas di sekitar ring presiden.

Sementara ini diduga aksi BPMI ini dimotori Angga Raka dan Qodary.

Dari kabar yang bocor diketahui malam itu juga (kemarin) Prabowo tanpa memedulikan kelelahannya langsung memanggil Dadan (Kepala BGN) dan semua pejabat BGN yang bertanggungjawab untuk program MBG.

Disisi lain komunitas wartawan Indonesia merasa tindakan BPMI sangat arogan karena tugas tugas jurnalistik yang diemban DV dilindungi dalam UU Pers terutama pada ayat 6 pasal D yang berbunyi “melakukan pengawasan, kritik,koreksi dan saran terhadap hal hal yang berkaitan dengan kepentingan umum” (dalam hal ini MBG) sehingga melakukan tekanan pada kerja kerja pers resmi bisa dianggap sebagai tindakan melawan hukum sesuai pasal 18 UU Pers dengan pidana mencapai nilai Rp 500 juta rupiah.

Malam itu juga Aliansi Jurnalis Independen (AJI), PWI, IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) dll organisasi kewartawanan dan media mempertanyakan hal ini pada KSP dan BPMI.

Tengah malam itu juga grup grup WA kawan kawan jurnalis mendapat pesan pesan klarifikasi diduga dari pihak Seskab atau BPMI atau KSP yang intinya membela diri bahwa apa yang ditanyakan DV adalah diluar kontek kunjungan presiden keluar negeri.

Hal ini justru tambah menguatkan asumsi beberapa pihak bahwa Prabowo diisolasi dari info-info aktual di masyarakat dan kalangan bawah oleh orang orang disekelilingnya seperti saat demo-demo rusuh 25-29 agustus lalu itu.

Besok (Hari ini -red) akan ada aksi oleh para insan jurnalis seIndonesia dipusatkan di depan SetNeg dan diseluruh wilayah oleh PWI, AJI, IJTI dan kawan kawan media.

Dijamin Qodary tidak bisa tidur.

Begitupun para jenderal yang terlalu banyak memainkan program MBG ini.

Prabowo harus terus menerima informasi dari jaringan media.

Naniek gausah diajak…bisanya mewek doank…

Sekian.

(Budi Saks)

Komentar