Posting MBG berakhir di kantor polisi ‼️
Pemilik akun TikTok @dyputri_ dipolisikan oleh pemilik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Aulia 2 Desa Sumberagung, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, atas dugaan pencemaran nama baik.
Pelaporan tersebut, buntut dari postingan @dyputri_ yang memposting video menu Makan Bergizi Gratis (MBG) kering dari SPPG Aulia 2 Desa Sumberagung. Video berdurasi 27 detik itu, memperlihatkan menu kering MBG yang ia terima berisi sebuah jeruk, singkong goreng, dan tahu bakso.
“Menu MBG hari ini, wow sangat bergizi, hari ini dapet menyok goreng, tahu bakso dan jeruk santang, tapiiii jeruk santangnya tidak seperti santang yang biasa aku beli, mungkin besok menunya gethuk + cendol dawet seger 500an ga pake ketan + buah kecacil (atau besok jeruk santang biasa berubah jadi jeruk purut) tapi gapapa kita harus bersyukur masih dapat jatah gratisan gaboleh protes ya,” tulis akun tersebut.
Usai postingan tersebut dilihat puluhan ribu pengguna TikTok. SPPG Aulia 2 Sumberagung langsung melaporkan pemilik akun ke Polres Bojonegoro atas dugaan pencemaran nama baik yang mencoreng nama SPPG Aulia 2 Sumberagung.
Humas SPPG Aulia 2 Sumberagung sekaligus pelapor, Haryono mengungkapkan, unggahan tersebut dilakukan berulang kali dan memicu opini publik yang dinilai merugikan lembaga. Selain itu, akibat postingan tersebut, dapurnya mendapat teguran dari atasan.
“Postingan tersebut diunggah berulang kali, sehingga memicu opini publik menyudutkan lembaga kami,” ungkap Haryono, Kamis (26/2/2026).
Padahal, lanjut Haryono, tidak ada satu pun penerima manfaat MBG dari dapur SPPG Aulia 2 yang mengeluhkan kondisi kesehatan atau mengalami keracunan usai menyantap menu kering yang didistribusikan.
“Padahal, tidak ada satupun dari penerima manfaat yang mengeluh keracunan usai makan menu tersebut,” kata Haryono.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pelapor, Sunaryo Abuma’in mengatakan, laporan tersebut ditempuh sebagai langkah hukum untuk melindungi nama baik lembaga. Sebab, kliennya merasa dirugikan atas postingan tersebut.
“Kami melaporkan dugaan pencemaran nama baik ini karena klien kami merasa dirugikan secara materiel maupun immateriel. Unggahan tersebut telah menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujar Naryo sapaan karibnya.
Naryo menambahkan, pihaknya telah melengkapi laporan dengan bukti tangkapan layar dan dokumentasi unggahan akun yang dimaksud.
“Kami berharap Polres Bojonegoro dapat memanggil dan memeriksa pemilik akun tersebut agar persoalan ini menjadi terang dan ada pertanggungjawaban secara hukum,” pungkasnya.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana membenarkan terkait pelaporan dugaan pencemaran nama baik SPPG tersebut.
Pihaknya berencana memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan atas pelaporan dugaan pencemaran nama baik tersebut.
“Betul, laporannya masuk kemarin hari Rabu, tanggal 25 Pebruari 2026,” kata AKP Cipto Dwi Leksana dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (26/2/2026).
(Sumber: blokBojonegoro.com, Kompas.com)







enak ya, kalau ada keracunan gak kedengaran di hukum, gak enak tetep dibayar, gak bergiz tetap di bayar, THR jalan terus, insentif jalan terus.. ini proyek meningkat gizi dan kepintaran murid atau penyelenggara ya ? koq sebelah sana aman banget versi otoriter, yang rakyat sudah lah banyak yang keracunan, gizi seadanya, rasa seadanya, tapi kalo salah duluan di panggil, padahal kita-kita juga loh yang bayarin.. ini kan gak gratis
Wah Parcok gercep proses ini
( Wong sama2 punya SPPG)