








Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial WFT (22) asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), yang diduga hacker ‘Bjorka’ dan telah meretas 4,9 juta data nasabah bank. WFT kini telah ditahan.
Sosok ‘Bjorka’ itu dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025). Pria tersebut tampak mengenakan baju tahanan warna oranye dan masker saat dibawa ke ruang konferensi pers.
Dilansir detikNews, WFT yang mengaku sebagai hacker ‘Bjorka’ dan meretas 4,9 juta data nasabah bank itu sudah mengarungi dark web sejak tahun 2020.
“Pelaku kita ini bermain di dark web tersebut, di mana di dark web tersebut yang bersangkutan sudah mulai mengeksplore sejak tahun 2020,” kata Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, Kamis (2/10/2025).
Gonta-ganti Username
Fian mengungkapkan, WFT beberapa kali mengubah username miliknya dari Bjorka, menjadi SkyWave, Shint Hunter hingga terakhir Opposite6890 pada Agustus 2025. Dia melakukan itu untuk mengelabui aparat.
“Jadi tujuan pelaku melakukan perubahan nama ini adalah untuk menyamarkan dirinya, untuk menyamarkan dirinya dengan membuat menggunakan berbagai macam, tentunya email atau nomor telepon atau apapun itu sehingga yang bersangkutan sangat susah untuk dilacak oleh aparat penegak hukum,” terangnya.
Latar belakang sosok WFT
Meski dikenal publik sebagai hacker berbahaya, polisi menegaskan bahwa WFT bukan lulusan teknologi informasi.
“Hanya orang yang tidak lulus SMK, tetapi belajar IT secara otodidak dari komunitas di media sosial,” kata Fian.
Dia menambahkan, WFT beraksi seorang diri tanpa bantuan pihak lain.
Sehari-harinya ia hanya menghabiskan waktu di depan komputer, belajar teknik peretasan dari forum-forum gelap. Dari hasil tracing, uang hasil penjualan data digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Dia anak yatim piatu, anak tunggal yang menghidupi keluarganya,” jelas Fian.
Apakah WFT benar Bjorka yang viral?
Meski sudah mengaku menggunakan nama Bjorka sejak 2020, polisi belum bisa memastikan apakah WFT adalah sosok yang sempat menghebohkan publik Indonesia pada 2022–2023.
WFT kini dijerat Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun bui.






