PINTAR MENCURI

PINTAR MENCURI

“Saya lebih hormat sama pemulung, saya lebih hormat dengan tukang becak,” kata Presiden Prabowo Subianto (12/1/2026). “Daripada mereka yang pintar-pintar tapi mencuri uang rakyat!

Entah kenapa, pikiran saya tertuju ke Nadiem Makarim. Beberapa bulan terakhir di Indonesia, siapa lagi yang dicitrakan pintar (lulusan Harvard) oleh media, tapi sekaligus berstatus terdakwa korupsi?

Logika lanjutan ucapan Presiden adalah: mereka yang pintar akan mencuri uang rakyat dengan cara yang pintar pula, sehingga akan sulit dijerat dan punya segudang dalih untuk berkelit.

Saya kritis terhadap Nadiem—dan semua pelaku kejahatan kerah putih yang pintar—salah satunya karena alasan itu. Saya tidak peduli narasi seseorang itu lulusan kampus asing, dari keluarga terpandang, dan kaya raya sehingga seolah mustahil melakukan korupsi…. Dalam banyak hal, persepsi semacam itu bisa dibikin—asal ada logistiknya!

Kita fokus pada perjalanan kasusnya saja. Pada perbuatan orang-orangnya.

Setelah eksepsi ditolak, Nadiem meminta GOTO bersuara tentang tidak adanya dugaan ia diperkaya Rp809 miliar dari investasi Google. Selain itu, Nadiem juga bersyukur Google sudah memberikan klarifikasi bahwa tidak ada konflik kepentingan dalam investasi itu.

Simpel saja: jika ia meminta GOTO dan Google bersuara, kenapa ia tidak meminta tersangka Jurist Tan (bekas staf khususnya) yang kini buron untuk menyerahkan diri dan bersuara? Jangan pakai standar ganda.

Jurist Tan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2025. Ia memegang peran penting dalam pengadaan Chromebook, terutama pada permintaan bagian 30% (kickback) dari revenue Google atas penjualan Chrome Device Management (CDM) senilai Rp621 miliar atas arahan Nadiem.

Jurist Tan diangkat Nadiem sebagai stafsus pada 2 Januari 2020. “Apa yang dikatakan Jurist Tan dan Fiona Handayani adalah kata-kata saya,” kata Nadiem dalam dakwaan, yang ia ucapkan kepada pejabat eselon 1 dan 2 Kemendikbudristek. Jurist Tan juga yang menyampaikan bahwa Nadiem bisa negosiasi (kickback) lebih dari 30%. “Karena laptop Chromebook itu murah, palingan 3 jutaan, sebenarnya kita bisa dengan mudah beli laptop sebanyak itu,” kata dia.

Pada 6 Mei 2020, Nadiem mengundang Jurist Tan dkk untuk rapat Zoom membahas pengadaan Chromebook. Menurut jaksa, undangan rapat itu tidak lazim, yaitu bersifat tertutup dan rahasia. Peserta diminta menggunakan headset atau berada di ruang tertutup yang tak bisa didengar orang lain. Peserta tidak boleh bertanya dan posisi video harus dalam keadaan off. Rapat juga tak boleh direkam. Dalam rapat itulah Nadiem menyatakan: “Go ahead with Chromebook.”

Tapi, biarpun Jurist Tan kabur, saya pikir jaksa punya saksi dan alat bukti lain, mungkin semacam rekaman pembicaraan dan sejenisnya.

Bagi saya, kaburnya Jurist Tan justru menguatkan dugaan adanya niat jahat (mens rea) dalam proyek Chromebook. Jika bersih, mengapa kabur? Sesederhana itu logikanya. Apa yang disembunyikan, siapa yang mau diselamatkan….?

Apalagi pembentukan tim teknologi (Wartek) yang diisi Jurist Tan dkk menunjukkan adanya dugaan “tim bayangan” di luar struktur birokrasi resmi Kemendikbudristek, yang wajar dicurigai sebagai upaya untuk “menghindari” audit resmi. Jika Nadiem berniat bersih, ia akan menggunakan struktur Dirjen yang ada. Menggunakan “staf khusus” untuk mengatur vendor dan anggaran bisa ditafsirkan sebagai upaya sadar (intentional) untuk menciptakan jalur gelap yang tidak tersentuh pengawasan formal.

Pelarian Jurist Tan mengonfirmasi bahwa tim ini memang didesain untuk menjadi “penyerap benturan” (buffer). Jika terbongkar, operatornya menghilang, dan terdakwa bisa mencoba mencuci tangan.

Begitulah dugaan saya. Jangan terlalu polos percaya narasi Nadiem dikriminalisasi.

Salam,

AGUSTINUS EDY KRISTIANTO

Komentar