

Pemilik peternakan babi di samping Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Banaran, Sragen, mengakui meminta kompensasi senilai Rp 1 miliar kepada pihak SPPG. Kompensasi tersebut diminta sebagai biaya proses pemindahan kandang babi miliknya.
Pemilik peternakan, Angga Wiyana Mahardika, mengatakan kompensasi itu muncul karena pihak SPPG meminta kandang tersebut ditutup. Awalnya, ia mengaku meminta nominal Rp 2 miliar sebagai kompensasi awal.
“Iya benar saya minta Rp 1 M. Saya yang mengajukan angka itu. Ya kalau dari pihak sana tidak mau ya tidak masalah, orang saya juga tidak ingin pindah usaha,” katanya saat dihubungi detikJateng, Rabu (7/1/2026).
Angga menjelaskan bahwa kompensasi itu diajukan karena adanya permintaan penutupan dari pihak SPPG. Ia juga menyatakan bahwa nilai tersebut sebenarnya masih bisa dinegosiasikan.
“Sudah ada (permintaan), saya diminta menutup. Kalau saya tidak minta kompensasi ya bagaimana? Usaha saya mau ditutup kok. Berarti saya sudah terbuka (open), angka Rp 2 M sampai Rp 1 M itu sebenarnya masih bisa tawar-menawar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Angga menegaskan bahwa nilai Rp 1 miliar tersebut adalah batas bawah yang tidak bisa diturunkan lagi. Ia tetap bersikeras pada angka tersebut.
“Kalau masih keberatan ya sudah, tidak usah mengganggu saya. Benar angka itu saya yang mengajukan. Kalau turun lagi, sepurane(maaf), saya tetap bertahan di sini,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa saat ini belum ada lokasi pengganti untuk kandang babi miliknya. Menurutnya, seharusnya pihak SPPG juga turut membantu mencarikan lahan baru.
“Belum ada lokasi, harus cari dulu. Kalau mau memindahkan kandang saya, ya harus membantu mencarikan tempat,” terangnya.
Angga merinci bahwa nominal Rp 1 miliar tersebut akan digunakan untuk mencari lahan, biaya pemindahan, hingga pengurusan izin. Apalagi, membangun kandang baru membutuhkan waktu sekitar satu tahun.
“Tetap bersikeras dengan nilai Rp 1 miliar, kalau turun dari situ tidak bisa. Sudah saya perhitungkan mulai dari cari lahan, izin, hingga pemindahan. Kalau saya menutup kandang, aset saya jual semua. Untuk membangun kembali itu butuh satu tahun,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah kabar viral menyebutkan peternakan babi di Sragen diminta tutup karena ada bangunan baru didirikan di sampingnya yaitu sebuah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah fakta diungkap oleh pihak peternakan dan SPPG.
Lokasi SPPG dan peternakan tersebut berada di Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan, Sragen. Dari pantauan detikJateng, SPPG di Desa Banaran itu masih dalam tahap pengerjaan. SPPG itu berdampingan langsung dengan peternak babi pada bagian belakang.
Sementara itu PIC SPPG Banaran, Aan Yuliatmoko, membantah pihaknya meminta kandang babi tersebut pindah.
“Sama sekali tidak ada (minta kandang pindah). Kita sudah dua kali kulo nuwun sebelum membangun itu, kita sudah sempat sowan juga. Sebelum bangunan rumah lama dibongkar untuk SPPG, kita sudah kulo nuwun. Sebelum mulai bongkar, kita sudah permisi,” katanya saat ditemui di kawasan Ngrampal, Sragen, Selasa (6/1/2026).
Aan juga mengaku sejak awal membeli lahan tidak diberi tahu bahwa ada kandang babi di samping rumah tersebut. Ia mengatakan pemilik tanah sebelumnya merupakan kakak dari pemilik kandang babi.
Aan menyebut sempat diminta kompensasi oleh pemilik peternakan babi. Awalnya, ia diminta kompensasi senilai Rp 2 miliar untuk memindahkan kandang babi tersebut.
Aan mengaku sempat melakukan pertemuan dengan pihak pemilik kandang babi sebanyak dua kali. Pertemuan pertama terjadi pada 13 Agustus 2025 dan pertemuan kedua pada 10 November 2025.
“Beliau minta kompensasi untuk memindah kandang babi. Itu kita sebetulnya saat itu sudah kulonuwun (permisi) juga dan dimediasi oleh pihak setempat. Ternyata beliau mintanya Rp 2 miliar saat itu. Lalu kemarin katanya diturunkan jadi Rp 1,5 miliar dan sekarang bilang Rp 1 miliar,” kata Aan, kemarin.
(Sumber: Detik)







Komentar