
🔴Sudah dibilang…. MIRAS ITU INDUK KEJAHATAN
Kasus pembunuhan tragis yang menimpa Kitin Yogatama Rustamaji (36), warga Argomulyo, Sedayu, Bantul, makin terang. Polisi menetapkan dua tersangka, yakni SS (28) dan FS (21), warga Gamping, Sleman.
Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto, mengungkapkan SS berperan sebagai eksekutor dan dijerat Pasal 459 Subsider 458 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Sementara FS dikenakan pasal serupa dengan tambahan Pasal 20 huruf c KUHP.
Pembunuhan terjadi di rumah korban di Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif pembunuhan dipicu ketersinggungan. Sebelum kejadian, korban, para tersangka, dan beberapa teman lainnya sempat berkumpul di rumah korban sejak pukul 20.00 WIB hingga sekitar pukul 04.00 WIB sambil mengonsumsi minuman keras. Bulan Ramadan malah pesta miras.
Ucapan Korban
Motif pembunuhan diduga karena sakit hati atas ucapan korban saat pesta minuman keras bersama beberapa orang di rumahnya.
“Obrolan yang dianggap melukai perasaan FS yaitu ‘nek sok-sokan alim ojo neng kene’ (kalau mau sok alim jangan di sini). Itu bahasa yang keluar dari korban,” ungkap Bayu.
Tersangka Ambil Golok
Seusai pesta miras, korban sempat dibawa oleh temannya untuk istirahat di dalam kamar. Di sisi lain, sekira pukul 04.00 WIB, tersangka SS sudah mengajak FS untuk mengambil golok di rumahnya.
Kemudian mereka kembali lagi ke rumah korban pukul 05.00 WIB melalui pintu belakang untuk melancarkan aksinya.
“Pembacokan dilakukan sebanyak tiga kali. Yang pertama mengenai wajah kiri korban, sabetan kedua mengenai perut korban dan mengenai jari tangan istri korban. Kemudian sabetan ketiga mengenai paha kanan korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” bebernya.
Ironisnya, setelah melakukan pembunuhan, tersangka sempat melayat ke rumah korban dan bahkan menenangkan teman korban.
“Tapi betul, setelah melakukan aksinya tersangka sempat melayat ke rumah korban. Bahkan tersangka sempat dimintai tolong oleh istri korban. Tersangka juga sempat menenangkan salah satu teman korban supaya meredam emosi,” ujar Bayu.
Kapolres Bantul menyampaikan tersangka dan korban memiliki hubungan pertemanan yang dekat dan sempat ada masalah utang piutang senilai Rp400 ribu. Hanya saja, utang itu sudah diselesaikan.
Saat ditangkap, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario AB 2703 UV, sebuah golok bergagang coklat sepanjang 53 sentimeter, helm hitam, buff hitam, sarung tangan hitam, celana jeans biru, serta sepasang sepatu kulit coklat dengan sol krem.
Sumber: Tribunjogja






