Perwira Polda Yoan Febriawan Dilaporkan Ke Propam Mabes Polri

Dugaan pencurian bauksit di area konsesi PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Unit Pertambangan Bauksit (UPB) Tayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, kembali mencuat. Kasus ini menyeret nama PT EJM yang dikaitkan dengan pengusaha lokal berinisial AS atau Aseng. Persoalan tersebut muncul setelah Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Kalbar resmi melaporkan seorang perwira Polda Kalbar ke Divisi Propam Mabes Polri.

Dalam laporan tertanggal 28 Agustus 2025 itu, LI BAPAN menuding Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Yoan Febriawan (YF), sengaja membiarkan aktivitas tambang ilegal yang merugikan keuangan negara.

Ketua LI BAPAN Kalbar, Stevanus Febyan Babaro, menegaskan praktik dugaan perlindungan terhadap mafia tambang bukanlah hal baru. Ia menilai YF tidak mengambil langkah hukum terhadap aktivitas PT EJM di lahan milik Antam.

“Ini bukan sekadar persoalan etik, tapi menyangkut wibawa institusi Polri. Kerugian negara akibat pencurian bauksit jelas nyata, namun tetap dibiarkan,” ungkapnya.

Nama Aseng sebagai pemilik PT EJM ikut disebut dalam laporan tersebut. LI BAPAN menduga YF memberi perlindungan hukum terhadap kepentingan sang pengusaha, sehingga operasi penambangan ilegal tetap berjalan tanpa hambatan. Dugaan itu diperkuat dengan lemahnya tindakan aparat meskipun laporan masyarakat telah berulang kali masuk.

Lebih jauh, LI BAPAN juga menyinggung rekam jejak Kompol YF. Ia disebut pernah diberhentikan dari jabatannya di Papua karena pelanggaran etik, diduga memberi keterangan palsu saat konferensi pers di Polda Kalbar, hingga dituding terlibat dalam penyebaran data pribadi seorang jurnalis berinisial DB untuk intimidasi.

Laporan LI BAPAN merujuk pada sejumlah aturan hukum, mulai dari Perkap No.14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, PP No.2/2003 mengenai disiplin anggota Polri, hingga Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang.

LI BAPAN mendesak Propam Mabes Polri segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan pemeriksaan dan sanksi tegas bila terbukti. “Jika dibiarkan, integritas Polri akan runtuh. Saatnya Kapolri menunjukkan komitmen PRESISI dengan menindak aparat yang diduga bermain dalam bisnis ilegal,” tegas Febyan.

Komentar