Perusahaan Pinjol DSI Galbay ke Pemodal Rp1 Triliun

Satu lagi perusahaan pinjaman online (peer-to-peer lending) bermasalah mencuat ke permukaan. PT Dana Syariah Indonesia (DSI), platform pinjol berbasis syariah, tercatat gagal bayar (galbay) kepada para pemodal (lender) dengan total kewajiban yang tembus sekitar Rp1 triliun. Dana itu berasal dari 3.312 lender yang menanamkan uangnya melalui DSI.

Direktur Utama DSI, Taufiq Aljufri, mengakui besarnya tunggakan tersebut dan menyatakan perusahaan berkomitmen mengembalikan dana para pemodal. Namun, ia meminta waktu hingga satu tahun untuk menuntaskan proses pengembalian, dengan alasan ada banyak tahapan teknis dan administratif yang harus dilalui.

Langkah awal yang disiapkan adalah pengukuhan Paguyuban Lender DSI sebagai wadah resmi bagi para pemodal yang terdampak. Paguyuban ini diharapkan menjadi kanal komunikasi dan koordinasi, sekaligus sarana pelaporan kerugian yang dialami lender. Untuk itu, DSI akan mengajukan dukungan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar paguyuban tersebut diakui secara resmi.

Setelah paguyuban terbentuk, DSI berencana mengaktifkan Badan Pelaksana Penyelesaian (BPP). Badan ini akan diisi beberapa tim, antara lain tim penagihan, tim penjualan aset, dan tim verifikasi data. Taufiq menilai verifikasi data lender dan borrower merupakan pekerjaan paling berat. Meski sistem sudah berbasis IT, tim tetap harus melakukan konfirmasi manual agar data benar-benar akurat. Proses ini saja diperkirakan memakan waktu sekitar enam bulan.

Dalam periode itu, BPP akan melakukan verifikasi menyeluruh, penagihan ke pihak peminjam, penjualan aset bila diperlukan, sekaligus menyusun mekanisme penyelesaian yang transparan dan dapat diawasi bersama. Setelah enam bulan, DSI memperkirakan masih akan ada sisa proses pencairan yang harus dirapikan dalam beberapa bulan berikutnya hingga genap sekitar satu tahun.

Di sisi lain, OJK sudah turun tangan. Lembaga pengawas keuangan itu menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada DSI dan melarang perusahaan mengalihkan atau mengurangi aset tanpa izin tertulis OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban kepada para pemodal. OJK juga membatasi perubahan susunan direksi, komisaris, pengawas syariah, maupun pemegang saham, kecuali untuk memperbaiki kinerja dan menyelesaikan kewajiban perusahaan.

Kasus galbay DSI ini menjadi peringatan keras bagi industri pinjol dan mengingatkan publik bahwa risiko kerugian di sektor ini masih sangat nyata, bahkan bagi pemodal yang tergiur label “syariah” sekalipun.

Komentar