Pengacara Tunjukkan Foto Gigi dan Rahang Demonstran yang Hancur Akibat Disiksa Penyidik

Sidang kasus kerusuhan demonstrasi Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin, 1 Desember 2025, kuasa hukum terdakwa menunjukkan foto kepada majelis hakim kliennya mengalami penyiksaan oleh penyidik polri.

Kasman Sangaji, penasihat hukum salah seorang terdakwa Arpan Ramdani, mengatakan kliennya mengalami penyiksaan oleh penyidik polri saat menjalani pemeriksaan.

Kasman mulanya menjelaskan tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, dan pelaksanaan putusan hakim.

Dalam tahap penyidikan, dia menuturkan, penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti berdasarkan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Bukan dengan cara kekerasan,” kata Kasman saat membacakan nota keberatan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 1 Desember 2025.

Kasman mengklaim, penyidik melakukan kekerasan dan intimidasi dalam proses penyidikan. Sehingga gigi dan rahang kliennya hancur.

“Selama terdakwa ditahan, dalam kondisi sudah dihancurkan gigi dan rahang, penyidik tidak berinisiatif untuk memberikan perawatan atau pengobatan yang layak pada diri terdakwa,” ujar kasman.

Dia lalu meminta izin kepada majelis hakim, “kami perlihatkan foto, majelis?”

“Silakan,” kata hakim ketua Saptono.

Kasman memperlihatkan dua foto Arpan. Foto pertama adalah gambar wajah yang masih normal. Foto kedua memperlihatkan gigi depan Arpan sudah tanggal.

Setelah persidangan, Kasman mengungkapkan proses ketika Arpan dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). Berdasarkan penuturan kliennya, ada dua polisi yang bertugas ketika itu. Seorang polisi memeriksanya, sementata petugas lain menganiayanya.

“Sehingga klien kami menandatangani BAP itu karena tidak kuat menahan siksaan pemukulan dan intimidasi, ya dia tanda tangani saja,” ujar Kasman. “Walaupun hampir semua peristiwa pidana yang diuraikan dalam dakwaan jaksa itu tidak benar.”

Kasman menceritakan, kliennya bukan lah peserta demonstrasi. Arpan hanya memvideokan saat terjadi kerusuhan. Ketika ada pihak yang membagi-bagikan makanan, ia pun mengambilnya. Beberapa saat kemudian, Arpan ditangkap saat sedang makan.

“Klien kami ini hanya dituduh merusak pembatas jalan yang warna oranye. Ya ampun, itu dilindas mobil saja tidak rusak. Apalagi hanya ditendang?” tutur Kasman.

Dia menegaskan, dalam proses BAP seharusnya tidak boleh ada tekanan atau intimidasi. Kasman menyebutkan ketentuan yang mengatur hal tersebut, mulai Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, KUHAP hingga Konvensi HAM Internasional.

Menurut Kasman, setiap orang yang diinterogasi dalam penyidikan harus bebas dari tiga hal. “Bebas dari intimidasi, bebas dari siksaan, dan bebas dari pengaruh siapapun. Nah, klien kami tidak diberikan kebebasan untuk itu.”

Oleh sebab itu, pihaknya mengajukan nota keberatan. Kasman berharap, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui majelis hakim perkara membebaskan kliennya.

(Sumber: TEMPO)

Komentar