Pendidikan Terakhir si beler yang mau ditutupi KPU

KPU ujug-ujug mengeluarkan putusan bahwa dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), seperti ijazah dll, bersifat rahasia, tidak ditampilkan di publik tanpa persetujuan dari si calon.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU dikutip, Senin (15/9/2025). Surat itu ditandatangani Ketua KPU Affifuddin tertanggal 21 Agustus 2025.

Sontak keputusan KPU ini mendapat kecaman luas publik dan dituding keputusan KPU untuk melindungi Jokowi dan Gibran.

Setelah heboh, baru sehari akhirnya KPU membatalkan aturan itu.

Walaupun KPU membantah aturan itu untuk melindungi Jokowi dan Gibran, tapi publik tidak percaya dengan bacotnya komisioner KPU.

Terlebih di situs KPU, terlihat bagaimana KPU menyembunyikan data pendidikan terakhir Gibran saat menjadi Cawapres di Pilpres 2024.

Ada 3 cawapres, tapi hanya Gibran yang tidak ada data pendidikan terakhirnya.

  • Cawapres 01 Muhaimin Iskandar, pendidikan terakhir = S2
  • Cawapres 03 Mahfud MD, pendidikan terakhir = S3
  • Cawapres 02 Gibran, pendidikan terakhir = PENDIDIKAN TERAKHIR

MEMANG PENDIDIKAN TERAKHIR SI BELER BERMASALAH.

SI BELER DIDUGA KUAT TIDAK PERNAH LULUS SMA/SMK SESUAI DENGAN PERATURAN DAN UU.

SI BELER DIDUGA KUAT CUMA IKUT KURSUS/BIMBEL DI UTS INSEARCH di Australia.

NAMUN OLEH KEMENTERIAN PENDIDIKAN pada 2019 DIBERI SURAT KETERANGAN bahwa Gibran yang cuma ikut kursus di UTS Insearch disetarakan dengan lulus SMK.

JELAS INI MELANGGAR ATURAN, DAN HARUS DIUSUT !!!

SAAT INI IJAZAH SMA GIBRAN SEDANG DIGUGAT DI PN JAKPUS.

Digugat 125 Triliun

KASUS sekolah SMA nya GIBRAN ini yang sekarang sedang DIGUGAT oleh Subhan dengan gugatan Rp 125 Triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Subhan, dirinya mempersoalkan Gibran yang tidak pernah bersekolah SMA sederajat sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan. Karena itu, ia menilai Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai Wakil Presiden 2024-2029.

Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (Cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.

Untuk itu, Subhan selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Subhan juga meminta agar majelis hakim menyatakan status Gibran saat ini sebagai Wapres tidak sah.

Komentar