“Pendekar Hukum”

Tak Hadir Sidang PK dan Lolos Eksekusi, Silfester Layak Diberi Gelar Pendekar Hukum

Oleh: Erizal

Agaknya pendekar hukum Indonesia itu layak diberikan pada Silfester Matutina, bukan pada yang lain. Pejabat negara, tokoh masyarakat, ahli hukum, penegak hukum, aktivis HAM, pengacara terkemuka, dan lain-lain, semua kalah oleh Silfester Matutina.

Coba saja dicek, rasanya tak ada orang yang bisa lolos dari jeratan hukum, saat putusan sudah berkekuatan hukum tetap, inkrah, tapi ia bisa tidak menjalankan hukumannya.

Bahkan, ia bebas berkeliaran ke mana saja, jadi media darling, aktif pula menjerat orang lain sebagai lawan politiknya, malah duduk enak sebagai komisaris BUMN.

Apa tak layak gelar pendekar hukum dilekatkan kepada Silfester Matutina? Pendekar hukum dimaksud mampu berkelit, menghindar, dan menaklukkan tuntutan hukum yang mengarah pada dirinya.

Pada saat yang bersamaan, dia mampu menyerang pihak lain dengan jurus-jurus hukum yang dimilikinya. Bahkan, memastikan orang diperiksa, jadi tersangka dan terpidana, termasuk dipecat dari posisinya seperti pengakuan Immanuel Ebenezer, yang saat ini juga terkena OTT KPK. Kawan politiknya di masa lalu.

Pendekar hukum yang tidak terjamah, tapi bisa menjamah siapapun yang diinginkannya.

Pendekar hukum seperti Silfester Matutina ternyata tak harus berkuliah di Universitas ternama atau terkemuka. Cukup kuliah di sebuah ruko, sebuah Universitas yang entah apa, tapi karena menyalahi aturan, lalu ditutup atau dibubarkan, ternyata juga bisa.

Justru berkuliah di kampus yg seperti itu, bisa jadi kependekaran seorang Silfester semakin terasah. Limited edition. Sekali dalam seratus tahun. Alangkah tercerahkannya publik dengan segala komentar, ide-ide, bahkan pertikaiannya dengan banyak pihak di media. Trauma juga kita, kalau mengingat semuanya.

Masih ingat bagaimana Silfester Matutina dengan enteng sekali mengatakan bahwa ia sudah menjalani hukuman yang dikenakan kepada dirinya? Itu di dalam acara talk show di media nasional pula.

Ia tak hanya tak merasa bersalah, tapi juga berani mengatakan sesuatu yang salah di hadapan semua orang, seolah apa yang dikatakannya adalah suatu kebenaran.

Silfester Matutina benar-benar pendekar hukum yang mumpuni sekaligus pemberani. Saat kesalahannya terbongkar, apakah dia langsung selesai? Tidak. PK-nya langsung masuk ke Pengadilan.

Kita ingat kasus Vina Cirebon, di mana terpidana baru bisa mengajukan PK setelah 8 tahun. Terpidana bukan setahun dua tahun, melainkan seumur hidup. Tidak satu dua orang, tapi 8 orang. Semua mata terbelalak, Novum barunya begitu terang benderang, rasa-rasa akan lolos, tapi PK-nya tetap ditolak MA.

Bandingkan dengan kasus Silfester yang sudah divonis 6 tahun lalu, tapi tak kunjung dieksekusi. Saat semua terbongkar, eksekusi pun tak kunjung bisa berjalan dan dalam semalam, ia bisa memasukkan memori PK dan langsung pula dapat jadwal sidang PK perdana. Dan ia bisa mangkir dengan alasan sakit.

Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting mengatakan bahwa 95% dari PK yang diajukan, pasti ditolak MA. Hanya 5% saja yang bisa dikabulkan.

Sebab, yang namanya upaya hukum luar biasa novumnya harus benar-benar bisa meyakinkan dan mengubah keadaan. Kalau PK terlalu mudah dikabulkan, berarti ada masalah serius terhadap proses hukum yang sudah dilakukan secara berjenjang itu.

Hanya saja Jamin Ginting juga tak menutup mata adanya faktor-faktor non-yuridis bisa saja membalikkan keadaan. Dan yang 5% dikabulkan itu, bisa jadi karena itu.

Mengetahui agaknya PK-nya tak mudah, belum bertemu peluang yang 5% seperti dikatakan pakar hukum Jamin Ginting bisa dikabulkan, Silfester Matutina memilih tak hadir sidang PK perdana, kemarin.

Apalagi desakan agar dia segera ditangkap pada hari sidang PK perdananya itu semakin kuat. Percuma lolos selama 6 tahun, kalau hanya pada hari kemarin saja Silfester Matutina tak bisa lolos.

Dia kembali menunjukkan kependekarannya selamat dari jeratan hukum. Ia sakit dan dapat keterangan sakit dari sebuah rumah sakit di Cinere. Sakit bagi tersangka dan terpidana itu biasa saja dan sudah seperti siklus yang alami.

Kalau Kejaksaan serius mau menangkap Silfester Matutina pastilah mudah. Tapi jampi-jampi Silfester Matutina sebagai pendekar hukum Indonesia saat ini, membuat dia bukanlah orang yang bisa dengan mudah ditangkap, kendati Kejaksaan serius mau menangkapnya.

Bisa jadi ia punya bunker khusus yang dijaga dengan ketat, hingga eksekutor Kejaksaan pun tak mudah untuk menangkapnya. Masih harus menunggu sepekan lagi Silfester Matutina baru keluar dari persembunyiannya untuk menghindari sidang PK perdananya.

Apakah Jaksa ikut menunggu sidang PK Silfester sepekan lagi? Entahlah. Kehilangan akal dan kata-kata juga kita dibuatnya.

Komentar