Ayatullah Khamenei Gugur Syahid, Siapa yang Menggantikan?
Sistem pemerintahan Iran pada dasarnya adalah demokrasi. Ada 3 pemilu di Iran: memilih presiden & anggota parlemen (4 tahun sekali) dan memilih ulama yang akan duduk di Dewan Pakar (8 tahun sekali). Para ulama ini diajukan dan dipilih dari seluruh provinsi di Iran. Lalu Dewan Pakar bersidang untuk memilih salah satu di antara mereka untuk menjadi Leader (Rahbar, dalam bahasa Farsi, atau Wali Faqih dalam bahasa Arab).

Eksekutif dijalankan oleh Presiden, Legislatif oleh Parlemen. Tugas Leader dirinci di UUD Iran, namun secara umum karena yang bisa dipilih sebagai Leader adalah ulama level Ayatullah (ini gelar tertinggi keilmuan agama di Iran), ia menjadi “penjaga revolusi”, jangan sampai demokrasi melenceng, keluar dari nilai-nilai Islam. Kinerjanya diawasi oleh para anggota Dewan Pakar dan jika melanggar hukum (ada detilnya di UU), dia mungkin saja dilengserkan.
Kini, ketika jabatan Leader kosong, Dewan Pakar akan sidang lagi dan memilih salah satu dari mereka untuk menggantikan.
(Dina Sulaeman)






