PEMERINTAH sedang menyiapkan draft RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing

Pemerintah sedang menyiapkan draft Rancangan Undang-Undang atau RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing.

“Memang akan ada,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat dikonfirmasi TEMPO lewat pesan pendek, Selasa, 13 Januari 2026.

Namun, ia tak menjelaskan apa saja yang akan diatur dalam RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Draf tersebut tengah digodok Kementerian Hukum.

Yusril mengatakan draf rancangan undang-undang tersebut ada di Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. “Saya sendiri belum baca, jadi belum bisa menjawab pertanyaan,” ujar Yusril.

Sementara itu, Supratman belum dapat dikonfirmasi. Ia belum merespons pesan maupun telepon dari TEMPO hingga Selasa malam, 13 Januari 2026.

Co-Founder Raksha Initiatives, Wahyudi Djafar, juga mendengar informasi pemerintah sedang menyiapkan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Menurut dia, naskah akademik rancangan beleid tersebut muncul tiba-tiba.

“Seharusnya muncul ketika proses penyusunan Prolegnas ya,” kata Wahyudi saat dihubungi, Selasa.

Dia menuturkan, tenggat penyusunan Program Legislasi Nasional 2025-2029 seharusnya pada September 2025. Tapi isu rancangan undang-undang tersebut belum muncul.

Isu RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing, menurut Wahyudi, juga tidak muncul dalam Prolegnas Prioritas 2026. Rancangan yang sudah muncul dalam program tersebut adalah RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, Revisi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, RUU Satu Data Indonesia, dan sebagainya.

Soal disinformasi dan propaganda, Wahyudi melanjutkan, revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terakhir sudah mencakup tata kelola konten. Beleid itu, kata dia, mengamanatkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik untuk memperbaiki klausul yang berhubungan dengan konten dan tanggung jawab platform digital.

Dia menuturkan, revisi PP 71/2019 masih dalam proses di Kementerian Komunikasi dan Digital.

“Tetapi justru malah muncul draf ya, naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Jadi dari mana sebenarnya urgensi munculnya naskah akademik ini?” ujar Wahyudi.

(Sumber: TEMPO)

Komentar