Pemerintah RI Resmi Melegalkan “Umrah Mandiri”, 13 Asosiasi Umroh Kompak Menolak

Pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri lewat UU Nomor 14 Tahun 2025 yang disahkan pada 4 September 2025.

Kini jemaah bisa berangkat tanpa biro travel, cukup urus visa, tiket, dan layanan resmi Kemenag.

Sebelumnya, umrah hanya bisa dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Dalam UU yang baru (UU No 14 tahun 2025) pasal 86 ayat 1 huruf b menyatakan perjalanan ibadah umrah bisa dilakukan dengan tiga cara, salah satunya bisa secara mandiri.

“Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri,” demikian bunyi pasal 86.

Tapi kebijakan ini memicu gelombang protes dari pelaku travel. Mereka khawatir jemaah kehilangan perlindungan layanan, ekonomi umat terpukul, dan pasar umrah malah dikuasai marketplace global.

SIMAK SELENGKAPNYA KETERANGAN DI BAWAH:

Komentar