Pelajaran dari kasus Noel

Pelajaran dari kasus Noel.

Timeline yang diungkapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Noel ini menarik. Hanya dalam waktu dua bulan pasca dilantik dan diambil sumpah sebagai Wakil Menteri, Noel sudah terlacak menerima aliran dana hasil pemerasan sebesar 3 Milyar rupiah, dan sebuah sepeda motor mewah.

Ini timeline yang sangat singkat. Artinya, keberadaan kartel koruptif di Kementerian dimaksud sudah sangat ‘well established’ (sudah mapan, dan memang benar sudah terjadi sejak era Jokowi -red). Mereka tidak harus ada di Eselon tinggi, namun cukup di Eselon sedang yang cenderung tidak berganti pasca pergantian Menteri.

Posisi mereka tidak harus tinggi sehingga lebih banyak mata yang melihat dan tidak bebas bergerak, tapi juga tidak terlalu rendah sehingga kehilangan otoritas dan wewenang.

Harus diakui, kartel koruptif ini cukup mumpuni dalam melakukan profiling dan penggalangan sehingga ‘hanya butuh waktu 2 bulan’ saja untuk menggalang seorang wakil menteri yang, di publik, terkesan bersih.

Ini tantangan bagi pejabat-pejabat yang diangkat atau ditunjuk untuk masuk ke sebuah kementerian/lembaga. Orang baru yang masuk ke sebuah ekosistem yang didalamnya ada kartel koruptif kemungkinan besar akan dicoba untuk digalang oleh kartel koruptif dimaksud.

Tantangannya akan semakin besar jika yang termasuk dalam kartel koruptif ini adalah orang-orang dekat, atau teman, yang turut diajak masuk ke dalam struktur bersama pejabat dimaksud.

Sang pejabat mungkin sulit ditembus, tapi ‘sahabat dan teman’ di sampingnya mungkin saja adalah ‘weakest link’ (mata rantai terlemah) yang mampu dieksploitasi oleh kartel koruptif dimaksud.

Label ‘Staf khusus/Staf ahli’ yang diberikan dan cenderung bukan berdasarkan merit sistem tapi berdasarkan kedekatan emosional, terkadang berpotensi menjadi target dari kartel koruptif. Namun, ketika pejabatnya kena masalah, mereka ini pada cuci tangan dan cari selamat sendiri.

(Bung Alto Luger)

*sumber: fb

Komentar