Pakar Hukum Tata Negara: Sesat Pikir Pemilihan oleh DPRD

Sesat Pikir Pemilihan oleh DPRD

✍🏻Titi Anggraini

Pemilihan oleh DPRD argumennya demi efektivitas dan efisiensi, juga agar kepala daerah bisa bekerja baik dan terbebas dari korupsi.

Padahal (terlepas bahwa ini soal hak demokrasi rakyat),

(1) Kalau mau efektif dan efisien ada banyak cara lain yang bisa dilakukan.

Misal Pemerintah bisa pangkas jumlah kementerian yang saat ini obesitas beserta segala personel ikutannya. Mereka jelas selama lima tahun biayanya pasti lebih besar daripada biaya untuk pilkada yang demi hak konstitusional rakyat itu;

(2) Soal kinerja dan korupsi kepala daerah

Itu kan berkaitan langsung dengan fungsi parpol dalam mengawal kinerja dan integritas para kader dan politisinya yang ada dalam jabatan-jabatan publik tersebut. Juga soal efektivitas dan kualitas penegakan hukum.

Kok bisa disalahkan hanya pada hak pilih rakyat, serta klaim sebagai ekses dari ongkos politik mahal yang dikeluarkan oleh politisi?

Padahal ongkos politik mahal yang diklaim itu, faktanya tidak pernah muncul di laporan dana kampanye, alias HANTU.

Kalau mau jujur, problem hulunya bukan di hak rakyat untuk memilih.

Tapi pada kegagalan tata kelola yang memang disengaja/didesain untuk tidak efektif, tidak efisien, dan tidak bersih.

Kalau mau diperbaiki:

  • Maka betul-betul fungsikan partai sebagai saringan dan kontrol efektif bagi para kadernya yang ada di jabatan publilk;
  • Pastikan transparansi dan akuntabilitas dana kampanye;
  • Jangan kooptasi seleksi dan kemandirian penyelenggara pemilu;
  • Serta tegakkan hukum sebaik-baiknya (termasuk jangan ada parcok, politisasi bansos, dll-nya untuk muluskan kemenangan pilkada).

Problem hulunya ada di parpol dan penegakan hukum, solusinya ya dengan benahi itu.

Bukan dengan jalan otoriter mematikan hak rakyat.

Saya setuju ada evaluasi penyelenggaraan pilkada.

Namun, itu untuk menguatkan kredibilitas demokrasi dan supremasi hukum, bukan malah agenda elite yang ingin terus melanggengkan pemusatan dan hegemoni kekuasaan serta menjauhkan diri dari kuasa rakyat.

(Sumber: X)

____________

Titi Anggraini, S.H., M.H. adalah pakar hukum tata negara, aktivis, dan pengamat terkemuka di bidang demokrasi serta kepemiluan di Indonesia.

Berikut adalah profil dan peran utamanya:

  1. Peran di Bidang Kepemiluan
    – Dewan Pembina Perludem:
    Saat ini menjabat sebagai anggota dewan pembina di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) setelah sebelumnya menjabat sebagai Direktur Eksekutif selama satu dekade (2010–2020).
    – Democracy Ambassador: Pada tahun 2017, ia dinobatkan sebagai Democracy Ambassador oleh International IDEA, sebuah organisasi antarpemerintah yang memajukan demokrasi secara global.
  2. Karier Akademis
    – Dosen UI:
    Ia adalah staf pengajar tidak tetap di Bidang Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) sejak tahun 2022.
    – Pendidikan: Merupakan lulusan Sarjana Hukum dan Magister Hukum dari FHUI. Per tahun 2025, ia masih menempuh studi program Doktoral di institusi yang sama.
  3. Kontribusi dan Penghargaan
    – Penjaga Demokrasi:
    Pada akhir tahun 2024, ia menerima penghargaan People of The Year kategori Penjaga Demokrasi.
    – Advokasi 2025: Sepanjang tahun 2025, ia secara konsisten mendorong segera dilakukannya pembahasan RUU Pemilu dan RUU Partai Politik secara transparan untuk memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia menjelang siklus pemilu mendatang.

Komentar