đźź Tanggapan Okta Irawan atas status ss di atas:
- Yang membuat seseorang miskin bukan karena taat beragama. Yang membuat miskin adalah salah memahami agama.
- Shalat bukan “timeout dari kerja”, tapi recharge spiritual agar kerja punya arah dan berkah.
- Islam tidak anti investasi. Islam hanya melarang riba dan penipuan.
– Zaman Rasulullah sudah ada konsep mudharabah (bagi hasil), musyarakah (kemitraan), dan murabahah (jual beli transparan).
– Justru dari prinsip-prinsip itulah kini lahir sistem ekonomi syariah modern yang menjadi kekuatan besar di dunia — dari Dubai, Malaysia, hingga Indonesia.
– Bahkan beberapa perusahaan unicorn saat ini memiliki unit syariah karena tahu: kejujuran dan transparansi adalah pondasi ekonomi yang kuat.
- Orang yang berempati kepada Palestina bukan orang yang “tidak produktif.”
Mereka adalah orang yang masih punya hati di tengah dunia yang kehilangan nurani.
- Orang yang benar-benar beragama tidak akan malas, tidak akan anti ilmu, dan kaya atau miskin bukan ukuran kesuksesan. Karena agama bukan candu, agama adalah cahaya yang menuntun cara berpikir, cara bekerja, dan cara hidup.
- Yang perlu dihindari bukan orang “mabok agama,” tapi orang yang “mabok dunia” — sibuk mencari uang, tapi lupa mencari keberkahan.
- Karena sesungguhnya,
Agama yang benar tidak menjauhkan kita dari rezeki, tapi justru mendekatkan rezeki kepada yang halal dan penuh berkah.
***
HUKUM MEROKOK DALAM ISLAM
Pendapat mengenai hukum merokok dalam Islam terbagi menjadi haram, makruh, dan mubah, terutama di antara ulama kontemporer. Perbedaan pandangan ini disebabkan oleh tidak adanya dalil eksplisit dalam Al-Qur’an atau hadis karena rokok belum dikenal pada zaman Nabi Muhammad SAW.
Berikut rincian perbedaan pandangan dari beberapa organisasi Islam di Indonesia:
- Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Pada tahun 2009, MUI mengeluarkan fatwa yang mengharamkan rokok, dengan rincian sebagai berikut:
- Haram secara umum: Rokok berbahaya bagi kesehatan, bertentangan dengan prinsip Islam untuk menjaga kesehatan (maqashid syariah) dan menghindari kebinasaan (“… dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,” QS. Al-Baqarah: 195).
- Haram di tempat umum: Jika mengganggu orang lain, merokok di area publik diharamkan berdasarkan prinsip dharar wa la dhirar (tidak boleh membahayakan diri sendiri atau orang lain).
- Haram bagi anak-anak dan ibu hamil: Anak-anak, remaja, dan ibu hamil dilarang merokok untuk melindungi kesehatan mereka.
- Muhammadiyah
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah telah menetapkan fatwa bahwa merokok adalah haram sejak tahun 2010. Alasan utama yang digunakan adalah:
- Membahayakan kesehatan: Merokok dapat merusak kesehatan diri sendiri dan orang lain di sekitar, yang bertentangan dengan ajaran Islam.
- Pemborosan harta: Mengeluarkan uang untuk sesuatu yang berbahaya dan tidak bermanfaat dipandang sebagai pemborosan atau hal yang sia-sia.
- Nahdlatul Ulama (NU)
Nahdlatul Ulama (NU) memiliki pandangan yang lebih beragam, dengan sebagian ulama menghukuminya makruh dan sebagian lagi mubah. Namun, secara umum, Bahtsul Masail NU cenderung tidak mengharamkan rokok secara mutlak.
- Makruh dan mubah: Sebagian ulama NU menganggap rokok makruh karena menimbulkan kemudaratan, tetapi tidak sampai pada taraf yang mematikan, sehingga tidak diharamkan. Sebagian lain menganggapnya mubah.
- Berbeda dengan fatwa MUI: PBNU secara tegas menyatakan tidak sependapat dengan fatwa haram rokok yang dikeluarkan oleh MUI.







Komentar