Sengketa perdata antara Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan PT Tempo Inti Media Tbk memasuki fase baru. Kementerian Pertanian resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya mengabulkan eksepsi Tempo dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum bernilai Rp 200 miliar.
Humas II PN Jakarta Selatan, Asropi, membenarkan bahwa permohonan banding telah diajukan lewat sistem e-court pada 28 November 2025. “Saat ini masih dalam proses pemindaian berkas. Selanjutnya, pemberitahuan banding akan disampaikan kepada pihak terbanding,” ujarnya, Rabu, 3 Desember 2025.
Merujuk data SIPP PN Jakarta Selatan, permohonan banding diajukan atas nama Kementerian Pertanian sebagai pembanding, sementara Tempo menjadi pihak terbanding.
Di sisi lain, kuasa hukum Tempo, Mustafa Layong, mengaku belum menerima pemberitahuan resmi soal langkah hukum yang ditempuh Kementan. “Kami pastikan dulu datanya di e-court,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Kementan, Chandra Muliawan, tidak memberikan respons atas permintaan konfirmasi hingga berita ini disusun.
Awal Perkara: Sengketa Sampul “Poles-poles Beras Busuk”
Perkara ini bermula ketika Amran Sulaiman menggugat Tempo sebesar Rp 200 miliar. Ia menilai Tempo tidak mematuhi Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers terkait sengketa pemberitaan sampul majalah berjudul “Poles-poles Beras Busuk”, yang menampilkan gambar karung beras dan membahas kebijakan Bulog membeli gabah petani dengan harga tunggal Rp 6.500 per kilogram.
Dalam eksepsinya, Tim Hukum Tempo menegaskan bahwa sengketa tersebut merupakan ranah Dewan Pers karena berkaitan dengan produk jurnalistik. Mereka menyebut PN Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan mengadili kasus tersebut berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Tempo juga berpendapat bahwa pihak penggugat belum menempuh prosedur yang wajib dilakukan, seperti menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau melapor ke Dewan Pers. Karena itu, gugatan tersebut dianggap sebagai ULAP (Unjustified Lawsuit Against Press) atau gugatan yang dinilai menghambat kemerdekaan pers.
Tempo Menilai Gugatan Salah Pihak dan Tanpa Legal Standing
Selain menolak kewenangan PN Jaksel, Tempo menilai penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Mereka menyebut ada dua alasan utama:
- Pengaduan ke Dewan Pers diajukan oleh Wahyu Indarto, bukan Menteri Pertanian secara langsung.
- Objek pemberitaan tidak menyinggung pribadi Amran, tetapi menyangkut aktivitas Bulog sebagai lembaga negara.
Tempo juga menilai gugatan ini salah alamat karena pemberitaan tersebut dipublikasikan oleh tempo.co yang dikelola PT Info Media Digital, bukan PT Tempo Inti Media Tbk yang digugat.
Majelis hakim kemudian mengabulkan eksepsi Tempo melalui putusan sela pada 17 November 2025 dan memerintahkan Kementerian Pertanian membayar biaya perkara sebesar Rp 240 ribu.
Kini, dengan diajukannya banding, proses hukum antara kedua pihak kembali berlanjut.







Komentar