
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjadwalkan pembacaan vonis terhadap Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) yang dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu, pada hari Kamis, 5 Maret 2026.
Berikut adalah poin-poin penting terkait perkembangan kasus tersebut:
- Perkara ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan BNN dan Bea Cukai Kepulauan Riau di perairan Tanjung Balai Karimun pada 21 Mei 2025.
- Kapal Sea Dragon Tarawa yang tidak memasang bendera dihentikan dan diperiksa, lalu dikawal ke Batam.
- Dari pemeriksaan, petugas menemukan sabu dengan berat hampir dua ton di atas kapal tersebut.
- Tuntutan Jaksa: Fandi Ramadhan bersama lima terdakwa lainnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dinilai terlibat dalam jaringan penyelundupan narkotika berskala besar menggunakan kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa.
- Nota Pembelaan (Pleidoi): Dalam sidang pembelaan, Fandi mengaku tidak mengetahui bahwa barang yang ia angkut adalah narkoba. Ia mengklaim hanya dijanjikan pekerjaan kapal biasa dan diberitahu bahwa kardus-kardus tersebut berisi uang dan emas.
- Dukungan Publik & Politik: Kasus ini menarik perhatian luas setelah ibu kandung Fandi, didampingi pengacara Hotman Paris, mengadu ke Komisi III DPR RI pada 26 Februari 2026. Komisi III DPR mengingatkan hakim untuk mengedepankan keadilan substantif dan mempertimbangkan KUHP Nasional baru, di mana hukuman mati seharusnya menjadi opsi terakhir.
- Pemantauan KY: Komisi Yudisial (KY) juga mengonfirmasi akan memantau jalannya persidangan putusan ini untuk memastikan integritas dan independensi hakim dalam mengambil keputusan.
Suara netizen:







Ya Allah ya Karim…sabu 2 ton???
Bgmna jika barang ini lolos ????
Alhamdulillahi robbil’alamiin Engkau selamatkan ya Allah generasi muda kami