Berstatus Terpidana, Silfester Matutina Masih Jadi Komisaris ID Food
Silfester Matutina, terpidana kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla, ternyata menjabat Komisaris Independen BUMN PT RNI (Persero) alias ID Food.
Dikutip dari laman resmi perseroan, Silfester ditetapkan sebagai Komisaris Independen ID Food berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. SK-58/MBU/03/2025, tanggal 18 Maret 2025.
Adapun syarat calon komisaris perusahaan pelat merah tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara yang diteken Menteri BUMN Erick Thohir pada Maret 2023.
Dalam pasal 15 disebut untuk dapat diangkat sebagai anggota dewan komisaris/dewan pengawas BUMN atau anggota dewan komisaris anak perusahaan, seseorang harus memenuhi syarat materiil yaitu integritas; dedikasi; dan memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen.
Redaksi CNNIndonesia berupaya meminta penjelasan terkait jabatan Silfester kepada Dirut ID Food Ghimoyo, Juru Bicara Kementerian BUMN Putri Viola, dan CEO Danantara Rosan Roeslani. Namun, pihak-pihak terkait belum merespons.
Silfester terjerat kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Jusuf Kalla.
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.
Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi.







Komentar