Saya awalnya TIDAK percaya postingan medsos ini, maka saya cari beritanya. Dan ternyata, ya Rabbi.
Mohammad Hisabul Huda (MHH) ini memang rangkap jabatan:
- Pendamping lokal desa
- Guru honorer di SDN Brabe 1 Kecamatan Maron, Probolinggo.
Nyata sekali dia rangkap jabatan, dan dia merugikan negara. Karena dia nyambi2 kerja. Kalau tdk keurus dua2nya, kan repot. Peraturan juga bilang tdk boleh rangkap jabatan. Begitu kata jaksa. Masuk akal juga deh logika hukum jaksa.
Ehem, itu wakil menteri yg rangkap jabatan jadi komisaris, dan posisi2 lain, masuk merugikan negara tidaaaaak? Lebih-lebih MK sudah bilang nggak boleh loh. Pun pejabat2 lain, polisi ke sipil, tentara ke sipil, sana ke sini, sini ke sana?
(Tere Liye)






