Wah bagus juga peraturan begini, konten buatan AI harus dikasih label. Soalnya makin ke sini konten buatan AI makin sulit dibedakan dengan konten asli karena kualitasnya terus berkembang.
Tempo hari aja aku sampe tertipu, kukira Bahlil beneran nari balet di depan SPBU. Soalnya nggak ada keterangan konten tersebut bikinan AI. Untung aja ada teman yang ngasih tau kalau video Bahlil itu bikinan AI.(Daniel Hananya Sinaga)
➡️Korea Selatan resmi memberlakukan undang-undang kecerdasan buatan (AI) paling komprehensif pertama di dunia.
Regulasi yang disebut AI Basic Act ini memuat ketentuan spesifik terkait penggunaan AI generatif serta penanganan konten deepfake.
UU ini mewajibkan perusahaan memberi pemberitahuan kepada pengguna jika produk atau layanannya menggunakan AI generatif.
Perusahaan juga harus memberi label yang jelas pada konten berbasis AI, termasuk deepfake, yang sulit dibedakan dari kenyataan.
Kementerian Sains dan TIK Korea Selatan menegaskan penerapan tanda (watermark) atau pengenal digital serupa adalah ‘langkah keamanan minimum’ untuk mencegah penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan.
Pelanggar aturan ini bisa didenda hingga 30 juta won atau sekitar Rp 345 miliar (kurs Rp 11,5 ribu).
Selain itu, undang-undang baru ini juga menetapkan 10 bidang sensitif sebagai ‘AI berdampak tinggi’, mencakup tenaga nuklir, penyediaan air minum, investigasi kriminal, penyaringan pinjaman, pendidikan, transportasi, hingga perawatan medis.







Komentar