“NABI JAKSEL”

“NABI JAKSEL”

Istilah “Nabi Jaksel” belakangan ini viral di beranda media sosial dan grup-grup Salafi. Istilah tersebut mencuat seiring beredarnya e-book Ustadz Firanda berjudul Rambu-Rambu Dakwah.

▶️ Download: https://s.id/RambuDakwah

Namun, istilah ini dikhawatirkan tidak akan berhenti di satu wilayah saja. Jika tidak disikapi dengan bijak, bukan mustahil akan muncul label-label serupa: “Nabi Jogja”, “Nabi Surabaya”, “Nabi Makassar”, dan seterusnya.

Mengapa istilah ini muncul?

Istilah ini lahir sebagai bentuk kejengkelan terhadap sebagian oknum dai yang mensyaratkan jamaahnya hanya boleh mengaji kepada dirinya, serta melarang keras mengikuti kajian ustadz lain.

Ironisnya, jargon yang sering digaungkan adalah anti-taqlid dan anti-ta‘ashub. Namun dalam praktiknya, justru yang tampak adalah upaya dominasi dan pengultusan, bukan pembebasan umat dari fanatisme.

Larangan mengaji kepada selain “ustadz circle tertentu” sering kali dibungkus dengan klaim menjaga manhaj, padahal pada akhirnya berujung pada pengharaman sesuatu yang tidak diharamkan oleh syariat.

Seolah-olah:

Ngaji kepada ustadz fulan = Ahlus Sunnah

Ngaji kepada selain circle tertentu = Bukan Sunnah

Segitunya kah…?

Sebuah peringatan dari Rasulullah ﷺ

Fenomena ini sejatinya telah diperingatkan sejak lama. Dalam sebuah riwayat, Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu berkata:

“Aku mendengar Nabi ﷺ membaca surat Al-Bara’ah (At-Taubah):

{اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ}

‘Mereka menjadikan orang-orang alim (Yahudi) dan rahib-rahib (Nasrani) sebagai tuhan selain Allah.’ (QS. At-Taubah: 31)”

Kemudian Nabi ﷺ menjelaskan:
“Ketahuilah, sesungguhnya mereka tidak menyembah para rahib itu secara langsung. Akan tetapi, jika para rahib itu menghalalkan sesuatu bagi mereka, mereka ikut menghalalkannya. Dan jika para rahib itu mengharamkan sesuatu bagi mereka, mereka pun ikut mengharamkannya.”

Maknanya jelas:
Ketika seorang tokoh agama mengubah hukum Allah, lalu diikuti secara mutlak tanpa dalil, maka ketaatan tersebut telah bergeser dari ittiba’ kepada pengkultusan.

Padahal, hak menentukan halal dan haram hanyalah milik Allah. Para ulama dan dai hanyalah penyampai, bukan penentu syariat.

(Ustadz Minanurrohman)

Komentar