Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang menyiapkan aturan baru yang memungkinkan pemerintah mengakses informasi rekening digital dan uang elektronik masyarakat mulai 2026. Rencana itu merupakan bagian dari perluasan akses data keuangan untuk mendukung pengawasan perpajakan.
Aturan teknis tersebut dipersiapkan sebagai pengganti PMK Nomor 70/PMK.03/2017, sekaligus menyesuaikan komitmen Indonesia di level internasional. Salah satunya, penandatanganan Addendum to the CRS MCAA pada 19 November 2024 yang mewajibkan Indonesia menerapkan AEOI CRS versi terbaru (Amended CRS) untuk pertukaran data keuangan tahun 2027.
Dalam pengumuman yang ditetapkan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, dijelaskan bahwa implementasi standar global itu akan dimulai untuk tahun data 2026. Karena itu, cakupan laporan keuangan yang wajib disampaikan lembaga jasa keuangan juga diperluas.
E-money dan Rekening Digital Masuk Cakupan Baru
DJP menegaskan bahwa rancangan PMK terbaru akan memasukkan dua kategori baru yang sebelumnya tidak tercantum dalam aturan lama, yaitu:
- Produk uang elektronik tertentu (Specified Electronic Money Products)
- Mata uang digital bank sentral atau CBDC (Central Bank Digital Currencies)
Penyesuaian ini mengikuti standar baru dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang mulai memperluas definisi rekening keuangan di era digital.
Di sisi lain, DJP juga menambahkan sejumlah ketentuan untuk mencegah laporan ganda antara AEOI CRS dan kerangka pelaporan aset kripto (Crypto-Asset Reporting Framework/CARF).
Lembaga Keuangan Diberi Waktu Bersiap
Melalui pengumuman tersebut, DJP meminta lembaga jasa keuangan, entitas keuangan lain, hingga pihak-pihak terkait memanfaatkan waktu yang tersedia untuk melakukan penyesuaian. Mereka diminta mulai mengidentifikasi kebutuhan sistem, data, hingga proses internal agar siap menjalankan ketentuan Amended CRS saat berlaku nanti.
Tidak Ada dalam Aturan Lama
Dalam PMK 70/2017 maupun revisi terakhirnya, PMK 47/2024, uang elektronik dan rekening digital tidak termasuk kategori rekening yang wajib dilaporkan. Selama ini, pertukaran informasi keuangan hanya berfokus pada jenis rekening konvensional untuk tujuan:
- Mencegah praktik penghindaran pajak,
- Mengurangi peluang pengelakan pajak,
- Mencegah penyalahgunaan perjanjian pajak berganda, dan
- Mengumpulkan informasi yang dibutuhkan untuk menentukan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Dengan perluasan standar internasional, cakupan itu akan berubah mulai 2026.







Komentar