Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh mengajak masyarakat untuk tak membeli produk dari Amerika Serikat yang tak jelas kehalalannya.
“Hindari produk pangan yang tidak halal serta tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” ucap Ni’am dalam keterangan tertulis, dikutip pada Ahad, 22 Februari 2026.

Ni’am mengatakan seluruh negara punya kewajiban sertifikasi halal untuk setiap produk yang masuk, beredar, atau diperjualbelikan di Indonesia. Hal itu, kata dia, tak bisa dinegosiasikan, termasuk oleh pemerintahan Amerika Serikat.
“Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Salah satunya disebutkan setiap produk yang masuk, yang beredar, dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal,” kata dia.
Selain itu, dia juga menyampaikan aturan produk halal yang ada saat ini juga merupakan implementasi dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang sudah dijamin juga secara konstitusional.
Ni’am menegaskan prinsip jual beli dalam fikih muamalah dalam Islam bukan terletak pada siapa mitra dagangnya, melainkan pada aturan mainnya. Menurut dia, Indonesia perlu melakukan transaksi perdagangan dengan pendekatan yang saling menghormati, saling menguntungkan, dan tidak ada tekanan politik dengan negara mana pun, termasuk Amerika Serikat.
Dalam konteks halal, kata Ni’am, mayoritas masyarakat di Indonesia adalah muslim dan setiap muslim terikat oleh kehalalan produk. “Dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, aturan ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap konsumsi masyarakat dan dijamin dalam rangka hak asasi manusia.
Ni’am menyatakan pernah berkunjung ke berbagai negara bagian di AS untuk proses kerjasama dengan Lembaga Halal. Dalam kunjungannya itu, Ni’am melihat sistem sertifikasi halal juga telah diakui di Negeri Paman Sam tersebut. “Kalau Amerika berbincang soal hak asasi manusia, maka soal sertifikasi halal bagian dari implementasi penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi yang paling mendasar yaitu hak beragama,” tuturnya.
Lebih lanjut, Ni’am menegaskan, konsumsi halal adalah kewajiban agama. “Itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga. Misalnya kita beli barang dengan harga murah, tetapi tidak halal. Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi”, ujarnya.







Deluxe Promosyon | 2026 Promosyon ürünleri eşantiyon hediyelik, ajanda 2026, promosyon ucuz, hızlı promosyon ürünü, kalem yapımı promosyon