Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah secara tegas telah menetapkan bahwa merokok hukumnya haram.
Ketegasan itu tertuang dalam Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 6/SM/MTT/III/2010 tentang Hukum Merokok.
Dalam amar fatwa tersebut ditegaskan bahwa merokok termasuk perbuatan khabā’its (perbuatan buruk) yang dilarang syariat, mengandung unsur menjatuhkan diri pada kebinasaan sebagaimana larangan dalam Q.S. al-Baqarah [2]:195 dan an-Nisā’ [4]:29, serta membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Fatwa itu juga menekankan bahwa rokok adalah zat adiktif dan beracun yang bertentangan dengan prinsip lā ḍarar wa lā ḍirār (tidak boleh membahayakan diri dan orang lain), serta merusak tujuan-tujuan syariat (maqāṣid asy-syarī‘ah), khususnya perlindungan jiwa (ḥifẓ an-nafs) dan harta (ḥifẓ al-māl) .
Dengan posisi keagamaan yang jelas tersebut, persoalan merokok tidak berhenti pada aspek hukum haram semata, tetapi juga berdampak pada praktik ibadah, termasuk puasa Ramadan.


Dalam Pengajian Tarjih yang disampaikan Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Asep Shalahudin, Rabu (11/02), dijelaskan sejumlah hal yang membatalkan puasa.
Selain makan, minum, dan hubungan suami istri, Asep menyebut secara eksplisit bahwa mengeluarkan sperma dengan sengaja termasuk pembatal puasa—berbeda dengan mimpi basah yang tidak disengaja dan tidak membatalkan.
“Yang keenam yaitu merokok,” tegas Asep. Ia menambahkan bahwa Muhammadiyah, di samping telah mengharamkan rokok dalam fatwanya, juga memahami bahwa aktivitas merokok membatalkan puasa.
Secara fikih, merokok dipandang sebagai aktivitas memasukkan zat ke dalam tubuh melalui rongga terbuka, dalam hal ini mulut, yang substansinya sampai ke dalam tubuh. Karena itu, dalam konteks puasa, merokok dipersamakan dengan makan atau minum dari sisi adanya materi yang masuk ke dalam tubuh secara sengaja pada siang hari Ramadan.
Penegasan ini memperlihatkan konsistensi pandangan Muhammadiyah: sesuatu yang secara zat dan dampaknya sudah dinyatakan haram karena membahayakan jiwa dan bertentangan dengan tujuan syariat, tentu tidak mungkin dianggap netral dalam ibadah puasa.
Justru pada bulan Ramadan, semangat pengendalian diri dan penyucian jiwa seharusnya semakin menguatkan upaya meninggalkan rokok.
Hal ini juga sejalan dengan amar fatwa yang mewajibkan perokok untuk berupaya berhenti sesuai kemampuannya. Merokok tidak hanya haram secara hukum, tetapi juga membatalkan puasa jika dilakukan pada siang hari Ramadan.
Sumber: https://muhammadiyah.or.id/2026/02/muhammadiyah-tegaskan-merokok-haram-dan-membatalkan-puasa/







Komentar