MODUS KORUPSI MENTERI AGAMA YAQUT
(Oleh: Hanif Nurcholis)
Berdasarkan penjelasan KPK kasus ini bukan soal Menteri Agama mengambil uang negara tapi penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota haji.
Modusnya adalah penyalahgunaan kewenangan atas kuota negara yang kemudian dikonversi menjadi keuntungan ekonomi pribadi dan kelompok.
1. Titik Awal: Kuota Bonus Haji 2024
Pada musim haji 2024, Kerajaan Arab Saudi memberikan tambahan kuota 20.000 jemaah kepada Indonesia.
Tidak ada ketentuan teknis pembagiannya.
Artinya, seluruh diskresi pembagian berada di tangan Kementerian Agama, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
2. Keputusan Menag Melanggar Undang-Undang
Kemenag membagi kuota bonus tersebut 50% haji reguler dan 50% haji khusus (10.000 : 10.000).
Padahal, UU No. 8 Tahun 2019 secara tegas mengatur:
92% kuota untuk haji reguler.
8% untuk haji khusus.
Keputusan 50:50 ini tidak memiliki dasar hukum.
Di titik ini, penyalahgunaan wewenang sudah terjadi.
3. Dampak Langsung yang Merugikan Jemaah Reguler
Akibat pembagian ilegal tersebut:
±8.400 jemaah reguler yang seharusnya berangkat tertunda.
Mereka sudah menunggu puluhan tahun.
Sebagian sudah mempersiapkan biaya sosial dan keluarga.
Tercatat ratusan jemaah meninggal dunia sebelum sempat berangkat.
Ini bukan sekadar “administrasi”, tetapi hilangnya hak warga negara akibat keputusan pejabat.
4. Kuota Haji Khusus: Sumber Rente
Berbeda dengan haji reguler, haji khusus tidak mengikuti antrean nasional.
Akibatnya:
Pejabat Kemenag memegang kuasa penuh.
Menentukan travel mana dapat kuota.
Menentukan berapa kursi.
Menentukan siapa yang tidak dapat sama sekali.
Di sini muncul rente kekuasaan:
Pejabat menentukan siapa boleh berbisnis dan siapa tidak.
5. Transaksi Ilegal Kuota Negara
Jumlah travel haji khusus ratusan, sementara kuota hanya 10.000.
Menurut penelusuran aparat penegak hukum:
Travel yang ingin mendapatkan kuota harus membayar kepada oknum pejabat.
Nilainya USD 2.600 – 7.000 per jemaah.
Pembayaran dilakukan agar travel mendapat kursi kuota.
Padahal:
Kuota haji adalah hak negara.
Dilarang diperjualbelikan.
Tidak ada dasar hukum “harga kuota”.
6. Rantai Uang
Setelah kuota diberikan:
Travel menjual paket “berangkat cepat” dengan harga mahal ditawarkan Siapa yang mau.
Harga mahal karena:
Menutup biaya beli kuota ilegal.
Biaya Operasional.
Keuntungan travel.
Berdasarkan kebijakan menteri agama tersebut
oknum pejabat menerima manfaat ekonomi dari kewenangan negara yang disalahgunakan.
Negara dirugikan secara hukum.
Jemaah reguler dirugikan secara hak.
Pejabat menikmati rente kekuasaan dengan cara tidak sah dan haram menurut agama Islam.
Kasus ini jelas merupakan korupsi, karena memenuhi unsur:
– Penyalahgunaan wewenang.
– Melanggar peraturan perundang-undangan.
– Menguntungkan pihak tertentu.
– Merugikan warga negara.
Maka Jangan Dialihkan dengan Logical Fallacy (Red Herring)
“BPK belum menghitung kerugian negara”
→ Salah arah. Korupsi tidak mensyaratkan angka BPK lebih dulu.
“Ini konflik PBNU vs PKB”
→ Red herring. Ini bukan konflik organisasi, tetapi tindakan pejabat negara.
“Ini hanya kebijakan administratif”
→ Salah. Kebijakan yang melanggar UU dan menghasilkan rente ekonomi adalah kejahatan jabatan.
Kasus ini menunjukkan bagaimana diskresi kekuasaan, jika tidak dibatasi hukum dan etika, berubah menjadi mesin korupsi.
Ironisnya pelakunya adalah menteri yang diberi tanggung jawab untuk membuat negara dan bangsa berakhlak. La kok menterinya tidak punya akhlak. Akhlaknya hina dina.
Dulu sebelum jadi menteri teriak keras sekali NKRI HARGA MATI. Apa maksudnya NYURI KUOTA HAJI RI HARGA MATI ??????







Komentar