Misteri Ijazah Jokowi Sebentar Lagi Terkuak

Sengketa ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) di Komisi Informasi Pusat (KIP) berlanjut ke adjudikasi setelah pemohon, Bonatua Silalahi, meminta dibukanya tiga item utama yang masih ditutup Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni tanda tangan rektor, tanda tangan dekan, dan tanda tangan pejabat legalisasi ijazah.

Permintaan itu muncul setelah mediasi menghasilkan kesepakatan bahwa KPU wajib menyerahkan berita acara penyerahan ijazah Pilpres 2014-2019 dalam batas waktu tujuh hari.

Hal ini terjadi usai Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang lanjutan perkara nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang beragendakan mediasi antara pemohon (Bonatua Silalahi) dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di kantor KIP, Jakarta Pusat pada Senin (1/12/2025).

Dalam mediasi, KPU menawarkan untuk memperlihatkan sembilan item tertutup hanya kepada pemohon. Tawaran tersebut ditolak. Pihak Bonatua menegaskan bahwa akses eksklusif tidak sesuai prinsip keterbukaan.

“Kalau diperlihatkan saja ke Pak Bonatua berarti itu kan bukan informasi publik,” terang Kuasa Hukum Bonatua Silalahi, Abdul Gafur Sangadji, Senin (1/12/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV.

Bonatua menyebut dokumen ijazah tanpa rincian tanda tangan tidak memadai sebagai bukti verifikasi. Ia menyatakan item tersebut relevan untuk pembuktian dalam penelitian ilmiah maupun proses hukum.

SIMAK SELENGKAPNYA VIDEO PENUTURAN Bonatua Silalahi:

Komentar