Membaca Perjanjian Dagang AS–Indonesia yang Tidak Dibaca Orang: Sanksi, Boeing, Jagung, dan Kedaulatan, 45 Halaman yang Dianggap Sepele

PENGANTAR Muhammad AS Hikam: Simak artikel Bung Idja Latuconsina, beliau tinggal di Uttrecht, Belanda, yg saya reposting dari WAG sebelah terkait perjanjian dagangan antara AS-Indonesia yg baru saja diteken, pada 19/02/2026, oleh Presiden Trump dan Presiden Prabowo. Tulisan ini mengkritisi berbagai isi perjanjian yg hakekatnya cenderung memosisikan RI sebagai pihak yg tidak equal vis-a-vis AS. Silakan dikomentari.

Prolog
Perjanjian dagang AS–Indonesia sudah masuk berita. Anda mungkin sudah membaca headlinenya. Tarif 19 persen. Paket USD 33 miliar. Terobosan diplomasi ekonomi.

Tetapi coba tanyakan kepada siapa pun yang membaca berita itu: apa sebenarnya isi perjanjiannya?

Kemungkinan besar, jawabannya tidak jauh dari angka tarif. Dan itu bukan salah mereka. Sebagian besar liputan media, di Indonesia maupun internasional, memang berhenti di situ. Padahal dokumen perjanjiannya dimuat di website resmi pemerintah AS.

Semuanya menulis tentang penghapusan tarif dan paket pembelian, tetapi dalam format rekap, bukan analisis hukum. CNN Indonesia menyajikan delapan poin ringkas. Tempo, harus diapresiasi, mulai mempersoalkan asimetri kewajiban dan menyoroti klausul penyelarasan dengan pembatasan AS terhadap negara ketiga. Di level internasional, Reuters adalah yang paling detail, sampai menyebut larangan digital services tax, pembatasan revenue sharing platform dengan media, dan bahasa “equivalent restrictive effect.” Financial Times masih di level politik dan strategi.

Mengapa liputannya dangkal? Sederhana: dokumen ini 45 halaman, padat, dan teknis. Laporan yang terbit hari pertama dan kedua dibangun dari siaran pers, bukan dari pembacaan teks. Dan siaran pers, tentu saja, ditulis oleh pihak yang ingin perjanjian ini terlihat bagus.

Saya membaca teks perjanjiannya. Seluruhnya. Setiap pasal, setiap lampiran, setiap catatan kaki. Dan yang saya temukan membuat saya merasa tulisan ini perlu ada. Bukan karena satu pasal yang mengejutkan, melainkan karena apa yang tersembunyi di balik bahasa diplomatik yang sopan itu, secara keseluruhan, jauh lebih besar dari sekadar soal tarif.

Tulisan ini untuk Anda yang ingin tahu apa yang sebenarnya ditandatangani atas nama 280 juta orang Indonesia.

I. SEKILAS TENTANG PERJANJIAN INI

Pada 19 Februari 2025, Indonesia dan Amerika Serikat menandatangani Agreement on Reciprocal Trade. Judulnya menyiratkan kesepakatan setara. Reciprocal. Timbal balik.

Kesepakatannya, secara garis besar: Indonesia menurunkan tarif atas sejumlah barang AS, dan AS membatasi tarif resiprokalnya atas barang Indonesia di angka 19 persen, turun dari ancaman 32 persen. Indonesia juga berkomitmen memfasilitasi pembelian barang dan jasa AS senilai USD 33 miliar.

Sejauh ini, kedengarannya masuk akal. Ada yang dikasih, ada yang didapat.

Tetapi tarif dan angka pembelian hanya menempati sebagian kecil dari 45 halaman dokumen ini. Sisanya mengatur hal-hal yang, terus terang, tidak pernah Anda sangka ada di dalam perjanjian dagang.

II. GEOPOLITIK YANG DISISIPKAN DI ANTARA BEA CUKAI

Ini bagian yang paling jarang dibicarakan, tetapi konsekuensinya paling besar.

Mengikuti Sanksi Negara Lain
Perjanjian ini mewajibkan Indonesia bekerja sama dengan entity list dan sanctions list AS. Indonesia juga berkomitmen mengadopsi langkah-langkah dengan “equivalent restrictive effect” ketika AS memberlakukan pembatasan perdagangan terhadap negara ketiga.

Perlu diterjemahkan, karena bahasa diplomatiknya sangat halus.

Artinya: ketika Washington memutuskan semikonduktor canggih tidak boleh diekspor ke Tiongkok, Indonesia wajib memberlakukan pembatasan setara. Ketika Washington memasukkan sebuah perusahaan ke entity list, Indonesia harus menyelaraskan perlakuannya. Ketika Washington memutuskan negara tertentu harus diisolasi secara ekonomi, Indonesia harus ikut.

Indonesia tidak merancang sanksi-sanksi ini. Indonesia tidak mengevaluasi dasarnya. Indonesia tidak punya hak veto atas keputusan Washington. Tetapi Indonesia wajib melaksanakannya.

Coba bayangkan ini dalam konteks sehari-hari: Anda menandatangani kontrak kerja, dan salah satu pasalnya berbunyi bahwa Anda harus ikut memusuhi siapa pun yang dimusuhi atasan Anda, termasuk yang belum ditentukan. Apakah Anda akan menyebutnya kemitraan?

Siapa yang Bangun Jaringan Telekomunikasi Kita?
Perjanjian ini mewajibkan Indonesia berkonsultasi dengan AS tentang pemasok teknologi komunikasi mana yang “tidak mengorbankan keamanan infrastruktur ICT, termasuk 5G dan 6G.”

Kedengarannya teknis dan netral. Kenyataannya tidak.

Infrastruktur 5G dan 6G adalah tulang punggung ekonomi digital, pertahanan, pemerintahan, dan kehidupan sehari-hari selama 20 sampai 30 tahun ke depan. Siapa yang membangunnya menentukan siapa yang punya akses, siapa yang bisa mengaudit, dan siapa yang memiliki leverage strategis atas negara Anda.

Melalui perjanjian ini, Washington mendapat hak konsultasi atas keputusan itu. Dalam hubungan antara negara adidaya dan negara berkembang, “konsultasi” bukan obrolan antar rekan sekerja. Ia mendekati hak veto.

Keputusan tentang infrastruktur telekomunikasi nasional seharusnya menjadi keputusan berdaulat. Di sini, ia menjadi klausul dalam perjanjian dagang, disisipkan di antara pasal tentang tarif dan sertifikasi produk.

70 Tahun Bebas Aktif, Dibatasi oleh Satu Dokumen
Sejak Konferensi Asia-Afrika 1955, Indonesia menjadikan non-blok sebagai pilar politik luar negerinya. Prinsip bebas bukan jargon pidato. Ia adalah prinsip konstitusional yang memungkinkan Indonesia menjaga hubungan dengan semua kekuatan besar tanpa menjadi satelit salah satunya.

Selama Perang Dingin, Indonesia menolak masuk Blok Barat maupun Blok Timur. Setelahnya, Indonesia mempertahankan hubungan ekonomi dengan Tiongkok sambil memperdalam kerjasama keamanan dengan AS. Dalam persaingan teknologi AS-Tiongkok saat ini, Indonesia secara sadar mempertahankan ruang untuk bekerja sama dengan kedua belah pihak.

Perjanjian ini, tanpa pernah menyebut kata “bebas aktif,” secara fungsional membatasinya.

Dan yang paling mencolok: seluruh komitmen geopolitik ini diletakkan di antara pasal tentang tarif impor dan sertifikasi halal. Seolah-olah reposisi geopolitik sebuah negara 280 juta jiwa setara bobotnya dengan pengaturan bea masuk kedelai.

Dalam sejarah diplomasi Indonesia, tidak pernah ada keputusan reposisi geopolitik yang dibuat melalui perjanjian dagang, tanpa debat parlemen, tanpa diskusi publik, dan tanpa mandat demokratis.

III. DAFTAR BELANJA WAJIB

Sekarang kita bicara soal yang paling sering masuk berita, tetapi jarang dianalisis.

Indonesia berkomitmen memfasilitasi pembelian barang dan jasa AS senilai USD 33 miliar. Financial Times melaporkan rinciannya: USD 4,5 miliar produk pertanian. USD 15 miliar energi. USD 13,5 miliar aviasi, termasuk 50 pesawat Boeing.

Angka pertaniannya lebih detail: minimal 3,5 juta metrik ton kedelai AS per tahun selama lima tahun. Minimal 2 juta metrik ton gandum. 3,8 juta metrik ton bungkil kedelai. 50.000 metrik ton daging sapi. 163.000 metrik ton kapas. Ditambah kuota tahunan untuk apel, jeruk, anggur, jagung, etanol, dan beras.

Mau tahu mandatory shopping list-nya Indonesia ? Jagung, beras, kedelai, daging sapi, gandum, kapas, etanol, apel, jeruk, anggur, minyak mentah, bensin, gas, batubara, dan 50 pesawat Boeing. Itu daftar belanja wajib dalam sebuah perjanjian yang menyebut dirinya “perdagangan bebas.”

Dalam perjanjian dagang konvensional, kedua pihak menurunkan hambatan dan membiarkan pasar bekerja. Perjanjian ini berbeda: ia mewajibkan satu pihak membeli komoditas tertentu dalam jumlah tertentu selama waktu tertentu.

Apa Kabar Kedaulatan Pangan?
Di sinilah perjanjian ini menjadi ironis sampai menyakitkan.

Indonesia sudah menghabiskan puluhan tahun dan triliunan rupiah untuk swasembada pangan. Beras. Jagung. Kedelai. UU Pangan No. 18 Tahun 2012 menjadikan “kedaulatan pangan” sebagai prinsip dasar: hak negara dan bangsa untuk secara mandiri menentukan kebijakan pangan.

Lalu kita tandatangani perjanjian yang mewajibkan kita mengimpor jutaan ton komoditas yang persis sama.

Kedelai: kita canangkan swasembada, perjanjian ini wajibkan impor 3,5 juta ton per tahun dari AS. Jagung: kita canangkan swasembada, perjanjian ini masukkan dalam kuota impor wajib. Beras: simbol ketahanan nasional selama setengah abad, sekarang masuk daftar belanja wajib dari AS.

Dan produk pertanian AS bukan dari petani biasa. Mereka dari industri yang menerima subsidi melalui US Farm Bill: price support, crop insurance bersubsidi, pembayaran langsung federal. Petani kedelai di Iowa mendapat semua itu. Petani kedelai di Jawa Timur atau NTB? Tidak.

Jadi kompetisi yang diciptakan perjanjian ini bukan antar produsen setara. Ia antara pertanian yang disubsidi negara terkaya di dunia dan pertanian rakyat yang berjuang dengan lahan sempit serta akses modal terbatas.

Apa arti “kedaulatan pangan” jika sebuah perjanjian internasional mewajibkan Anda mengimpor pangan yang sedang Anda upayakan untuk diproduksi sendiri, dari negara yang mensubsidi produsennya jauh melampaui kemampuan Anda mensubsidi milik Anda?

Fossil Fuel Lock-In
USD 15 miliar lagi untuk batubara, LPG, minyak mentah, bensin olahan. Di saat perjanjian dagang modern di tempat lain mulai memasukkan sustainability clause, perjanjian ini mengikat Indonesia pada pembelian bahan bakar fosil AS dalam jangka menengah. Indonesia punya komitmen iklim sendiri. Perjanjian ini berjalan berlawanan arah.

Dan seluruh komitmen pembelian ini satu arah. Tidak ada ketentuan yang mewajibkan AS membeli volume minimum kelapa sawit, karet, kopi, atau nikel Indonesia. Nol.

IV. 280 JUTA PENGGUNA, NOL LEVERAGE

Google, Meta, TikTok, Amazon. Miliaran dolar dari 280 juta pengguna Indonesia. Iklan yang ditargetkan. Data yang dikumpulkan. Waktu dan perhatian ratusan juta orang yang menciptakan nilai ekonomi besar, yang hampir seluruhnya mengalir ke luar negeri.

Pertanyaan yang ditanyakan pemerintah di seluruh dunia: bagaimana memastikan sebagian nilai itu kembali?

Negara lain sudah menjawab. Australia mengesahkan News Media Bargaining Code 2021: Google dan Meta harus bayar penerbit berita. Hasilnya nyata, ratusan juta dolar. Kanada ikut dengan Online News Act 2023. India kenakan digital services tax. Prancis, Italia, Inggris terapkan skema serupa. Uni Eropa bangun kerangka lebih luas.

Logikanya sederhana: platform pakai konten jurnalis lokal untuk tarik pengguna dan jual iklan. Nilai diciptakan di sini, dimonetisasi di sana. Revenue sharing cara memastikan sebagian kembali.

Untuk Indonesia, ini bukan soal teknis. Media lokal dan jurnalisme investigatif sudah di tekanan finansial berat. Revenue sharing adalah soal kelangsungan hidup ekosistem informasi publik. Soal kesehatan demokrasi.

Perjanjian ini menutup semua pintu itu. Sekaligus.

Tidak boleh digital services tax. Tidak boleh revenue sharing dengan media. Tidak boleh technology transfer sebagai syarat masuk pasar. Data 280 juta warga harus bisa mengalir ke server AS tanpa kewajiban data localization.

Platform AS boleh monetisasi 280 juta orang dan bawa pulang semuanya. Tanpa kewajiban berbagi apa pun.

Setiap demokrasi besar di dunia sedang membangun kerangka agar platform digital berkontribusi pada ekosistem media domestik. Perjanjian ini memastikan Indonesia tidak bisa melakukan hal yang sama.

V. HALAL: SEBERAPA JAUH PERJANJIAN INI

Urusan makanan halal. Bagian ini bukan yang terbesar dampak ekonominya. Tetapi ia mengungkapkan sesuatu yang penting: tidak ada wilayah kebijakan domestik yang dianggap terlalu sakral untuk dinegosiasikan.

Sertifikasi halal melekat pada identitas konstitusional, kewajiban agama, dan kontrak sosial antara negara dengan 230 juta warganya yang Muslim. Ini bukan formalitas. Ini salah satu fungsi negara yang paling mendasar.

Perjanjian ini tidak menghapus hukum halal. Tetapi ia mengubah kondisi di mana regulasi halal boleh dilaksanakan. Indonesia berkomitmen bahwa langkah sanitarinya harus “science- and risk-based” dan tidak boleh menjadi “disguised restrictions on trade.” Indonesia harus akui praktik penyembelihan AS sesuai standar SMIIC. Indonesia harus kecualikan produk NON-HEWANI, pakan ternak, dan barang manufaktur dari sertifikasi halal.

Masing-masing bisa diargumentasikan sebagai reformasi yang wajar. Tetapi efek kumulatifnya mengubah halal dari instrumen kebijakan yang sepenuhnya di tangan Indonesia menjadi standar teknis yang diawasi disiplin perdagangan internasional.

Sebelum perjanjian: Indonesia tentukan aturannya, cara menerapkannya, dan terhadap siapa. Sesudah: pelaksanaannya tunduk pada kerangka treaty.

Jika halal saja bisa masuk meja negosiasi dagang, pertanyaannya: apa yang tidak bisa?

VI. DARI BPOM SAMPAI GAJI PETUGAS BEA CUKAI

Perjanjian ini juga mengatur ulang infrastruktur regulasi Indonesia pada level yang sangat operasional.

BPOM harus akui marketing authorization FDA. Obat yang disetujui di Washington tidak perlu dievaluasi substantif di Jakarta. Karantina harus akui inspeksi FSIS untuk daging AS. Lembaga-lembaga ini tidak dibubarkan, tetapi fungsinya bergeser dari penilai menjadi penempel stempel.

TKDN tidak berlaku lagi untuk perusahaan AS. Mesin bekas, komponen otomotif bekas, peralatan berat bekas dari AS bisa masuk bersaing dengan manufaktur domestik yang masih berkembang.

Korea Selatan, Jepang, Tiongkok membangun industri mereka dengan perangkat persis seperti ini. Local content. Technology transfer. Proteksi infant industry. Mereka buka setelah industrinya kuat. Indonesia diminta lepas sekarang.

Bahkan gaji pegawai bea cukai diatur: Pasal 2.46 Annex III mewajibkan Indonesia memastikan reward petugas tidak berdasar persentase sanksi atau lelang sitaan. Sebuah perjanjian antar dua negara berdaulat mengatur cara Indonesia membayar pegawai negerinya.

Ini bukan perjanjian dagang. Ini regulatory blueprint: instruksi terperinci tentang bagaimana Indonesia harus menata ulang tata kelola domestiknya agar kompatibel dengan sistem AS.

VII. KLAUSUL YANG MEMBUAT ANDA TIDAK BISA KELUAR

Ada satu pasal yang hampir tidak masuk berita, tetapi mungkin yang paling penting.

Pasal 5.3: jika Indonesia memasuki perjanjian dagang baru dengan negara yang “membahayakan kepentingan esensial AS,” AS boleh batalkan seluruh perjanjian dan kembalikan tarif penuh.

Baca lagi pelan-pelan.

Indonesia secara formal tetap bebas buat perjanjian dengan siapa saja. Tetapi jika AS menilai mitra baru itu mengancam kepentingannya, seluruh manfaat perjanjian ini dicabut. Siapa yang tentukan apa itu “kepentingan esensial AS”? AS sendiri.

Pasal 7.3 menambahkan: kalau Indonesia tidak patuh ketentuan apa pun, AS berhak “take action in accordance with its domestic law.”

Apakah ada ketentuan sebaliknya? Apakah Indonesia punya hak batalkan kalau kebijakan AS bahayakan kepentingan Indonesia? Ada mekanisme bagi Indonesia untuk “take action” kalau AS ingkar janji?

Tidak ada.

Satu pihak punya exit option yang jadi leverage. Pihak lain punya komitmen yang jadi jebakan.

VIII. JADI, APA YANG SEBENARNYA DITUKAR?

Setelah 45 halaman, mari taruh semuanya di atas meja.

Yang Indonesia Terima
Tarif AS dibatasi di 19 persen. Kedengarannya bagus, sampai Anda tahu tarif MFN normal di WTO 3 sampai 5 persen. Jadi kita “menang” tarif yang masih 4 sampai 6 kali lipat dari normal. Plus JANJI kerjasama dan janji mempertimbangan, yang dalam bahasa hukum tidak berarti kewajiban.

Yang Indonesia Berikan
Penyelarasan geopolitik: adopsi sanksi AS, equivalent restrictive effect, konsultasi vendor telekomunikasi, investment screening selaras AS.

Belanja wajib USD 33 miliar: jagung, beras, kedelai, daging sapi, gandum, kapas, etanol, apel, jeruk, anggur, LPG, minyak mentah, bensin, batubara, dan 50 pesawat Boeing.

Penutupan opsi digital: tidak ada digital services tax, revenue sharing, data localization, atau technology transfer.

Restrukturisasi regulasi: farmasi, pangan, halal, industri, kekayaan intelektual, ketenagakerjaan, sampai gaji petugas bea cukai.

Pencabutan perangkat industri: local content, spesifikasi domestik, proteksi infant industry.

Pembatasan kebebasan perjanjian: AS bisa batalkan semuanya kalau Indonesia buat kesepakatan baru yang dianggap ancam kepentingan esensial AS.

Di satu sisi: tarif 19 persen dan janji pertimbangan. Di sisi lain: reposisi geopolitik, USD 33 miliar belanja wajib, penutupan opsi digital, restrukturisasi regulasi, pencabutan perangkat industri, dan subordinasi kebebasan perjanjian. Silakan nilai sendiri apakah itu yang dimaksud “reciprocal.”

IX. PERTANYAAN UNTUK 280 JUTA ORANG

Tidak ada perjanjian yang sempurna. Kompromi itu normal. Masalahnya bukan bahwa Indonesia buat konsesi.

Masalahnya: perjanjian ini memuat keputusan yang jauh melampaui perdagangan, dan keputusan itu dibuat tanpa diskusi publik yang sepadan.

Apakah rakyat Indonesia tahu bahwa perjanjian ini wajibkan Indonesia adopsi sanksi AS terhadap negara ketiga, pergeseran fundamental dari doktrin bebas aktif yang jadi pilar politik luar negeri Indonesia selama 70 tahun?

Apakah petani jagung dan kedelai Indonesia tahu bahwa perjanjian ini wajibkan impor jutaan ton komoditas yang sama dari AS, yang persis jadi target swasembada pangan nasional, diproduksi dengan subsidi yang tidak dimiliki petani Indonesia?

Apakah jurnalis dan penerbit kita tahu bahwa perjanjian ini tutup kemungkinan wajibkan Google dan Meta berbagi pendapatan dengan media Indonesia seperti yang sudah dilakukan Australia, Kanada, dan negara-negara Eropa?

Apakah DPR membahas bahwa perjanjian ini beri Washington hak konsultasi atas vendor infrastruktur telekomunikasi Indonesia, keputusan yang tentukan arsitektur digital negara 20 sampai 30 tahun ke depan?

Perjanjian yang atur ulang batas kewenangan pemerintah untuk generasi mendatang seharusnya dibicarakan oleh generasi yang akan menanggung akibatnya.

Jawaban “ini soal teknis perdagangan” bukan jawaban yang cukup. Dokumen ini jauh melampaui perdagangan. Dan keputusan yang melampaui perdagangan layak dibicarakan dengan kedalaman yang lebih dari sekedar siaran pers.

Perjanjian ini menyebut dirinya reciprocal. Setelah membaca 45 halamannya, satu-satunya hal yang benar-benar resiprokal adalah tanda tangan di halaman terakhir.

Selebihnya, satu pihak berkomitmen. Pihak lain mempertimbangkan.

Utrecht, 20 Februari 2026

(Idja Latuconsina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *