Masalahnya bukan siapa yang melaporkan Pandji, Tetapi siapa yang menerima laporan itu

✍🏻Budi Akbar

Masalahnya bukan siapa yang melaporkan Pandji Stand Up. Tetapi siapa yang menerima laporan itu.

Begini saya jelaskan pelan-pelan dengan nada Hello Kitty supaya saya bisa tidur nyenyak tanpa perlu memikirkan baut-baut yang hilang karena sabotase.

Tema-tema dan berbagai topik yang menjadi punch line yang dibawakan Pandji menyebut beberapa nama. Ada nama institusi dan ada nama orang.

Diantara nama institusi yang disebutkan adalah polisi dengan punch line ‘membunuh’, ada nama institusi dengan sinonim tentara dengan punch line ‘berpolitik’. Lalu ada nama orang per orang seperti Prabowo dengan punch line pelanggar HAM atau penculik aktivis, lalu ada nama Gibran dengan punch line mengantuk dan penekanan pada intonasi mau kepada siapa kita berharap – ‘Wapres kita Gibran’. Ada lagi sebutan Raffi Ahmad dengan punch line ‘cuci uang’.

Kemudian “laporan” beberapa ekor anak linglung – (saya beri tanda kutip pada laporan) – itu, yang mencatut nama 2 Ormas besar, dengan mengatasnamakan generasi muda NU dan aliansi muda Muhammadiyah, langsung diterima oleh Polda Metro Jaya. Saya ulangi kalimatnya, LANGSUNG DITERIMA.

Dan sekelabat bayangan kemudian beberapa **** di Polda Metro Jaya itu langsung menggelar konferensi pers. Dengan punch line “PENYIDIK” (SIDIK) akan memintai keterangan Pandji Pragiwaksono atau inisial PP.

Nah, disini saya membaca ada satu proses hukum acara (KUHAP) yang oleh beberapa **** di Polda Metro Jaya itu yang sudah mereka langgar, yaitu tahap LIDIK atau penyelidikan.

Penggunaan kata PENYIDIK, artinya laporan beberapa ekor anak linglung yang mengatasnamakan NU dan Muhammadiyah itu sudah dikondisikan dengan 2 alat bukti, sehingga Pandji dalam hal ini statusnya sudah ditetapkan langsung menjadi tersangka, atau seolah-olah sudah bisa langsung di-TERSANGKA-kan. Tetapi **** Polda Metro Jaya itu juga rancu dan mengaburkan atau mengacaukan logika publik dengan menggunakan frasa DUGAAN. Padahal diawal mereka sudah menggunakan kata PENYIDIK. Padahal proses LIDIK belum dilakukan.

Dari situ, saya sudah bisa simpulkan, bahwa si Kombes Polda Metro Jaya yang menjadi juru bicara di konferensi pers atas laporan terhadap Pandji itu adalah POLISI *****.

Kenapa saya katakan secara jelas dan terang seperti itu, sebab mereka institusi ini sudah keterlaluan dalam upaya melakukan kriminalisasi.

Diawal sudah saya terangkan bahwa pada Stand Up Mens Rea nya Pandji ada punch line institusi dan ada sebutan perorangan.

Dan secara defenitif, sekalipun nama Prabowo, Gibran dan Raffi yang disebutkan secara langsung, tetapi dalam konteks pejabat publik bukan personal, maka defenisi orang-orang itu adalah institusional. Bukan personal. Jadi jabatan atau predikat institusional adalah urusan publik, bukan urusan pribadi ataupun kelompok orang per orang.

Jadi jelas, laporan polisi yang langsung DITERIMA itu, masalahnya adalah terletak pada institusi yang menerima. Selain dari “legal standing” pelapor, apakah mereka memiliki “basic right” sebagai pelapor agar laporannya bisa memenuhi syarat untuk diterima, juga tidak jelas dan perlu dipertanyakan oleh institusi yang menerima laporan itu sendiri.

Dan apabila semua orang dengan mencatut nama orang lain atau institusi orang lain bisa asal lapor, dan seluruhnya mereka terima, lalu mereka lakukan amplifikasi dengan konferensi pers di lembaganya sebagai “penegak hukum”, ini jelas ada upaya adu domba antar kelompok masyarakat.

Tujuannya tak lain dan tak bukan adalah untuk menutupi isu yang lebih besar. Seperti isu tuntutan penetapan bencana nasional di Sumatera, dan berbagai kasus-kasus korupsi yang melibatkan institusi negara bahkan presiden dan mantan presiden itu sendiri yang ijazahnya palsu.

Disitulah letak ***** nya kepolisian itu. Karena institusi nya disebut Pandji sebagai pembunuh.

Kenapa? Tak senang kalian!, coba lagi bikin laporan terhadap saya, yang awalnya, katanya berdasarkan laporan masyarakat, setelah ditelanjangi di muka majelis hakim dan sidang pengadilan, rupanya anggota mereka sendiri yang membuat laporan model-A.

Begitulah akibatnya jika ****** di doktrin jadi penegak hukum tetapi tidak belajar ilmu hukum dengan sepatutnya secara sempurna di perguruan tinggi hukum yang layak. Eeeee ***** !!!

(Sumber: fb penulis)

Komentar