Jokowi masih menerima uang dari negara a.k.a pensiun maka rakyat berhak tanya ijazahnya asli atau palsu. Kalau palsu maka semua fasilitas negara harus dicabut!
Mantap juga dalil bapak ini.
Uang pensiun Jokowi
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 Pasal 6 ayat 2, Jokowi berhak menerima uang pensiun setara 100 persen gaji pokok terakhir.
Gaji terakhir Jokowi saat turun dari kursi presiden adalah Rp30,2 juta. Artinya, jumlah tersebut yang akan didapatkan Jokowi sebagai uang pensiun seumur hidup.
Jumlah gaji Jokowi tersebut, enam kali lebih besar dari gaji tertinggi Pegawai negeri Sipil (PNS), yakni sekitar Rp5 juta.
TASPEN membayarkan uang pensiun mulai 1 November 2024. Uang pensiun disalurkan tiap bulannya pada tanggal yang sama melalui rekening Bank Mandiri TASPEN.
[Video bapak mantap]







Komentar