Pelapor yang Niat Penjarakan Pandji Kini Terancam Pidana Pembajakan 10 Tahun Karena Rekam Barang Bukti dari Netflix
Kasus hukum yang menjerat komika Pandji Pragiwaksono kembali memicu polemik, kali ini terkait keabsahan barang bukti yang diserahkan pelapor kepada Polda Metro Jaya.
Salah satu bukti utama berupa flashdisk berisi rekaman materi stand up comedy Mens Rea yang diduga diambil dari Netflix justru menuai kritik publik.
Warganet mempertanyakan legalitas perekaman konten platform streaming berbayar yang secara tegas melarang screen recording, sehingga sorotan pun bergeser dari substansi laporan ke potensi pelanggaran hak cipta oleh pelapor sendiri.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa barang bukti yang diperoleh secara melawan hukum tidak memiliki kekuatan pembuktian dan berpotensi membuat laporan dihentikan.
Ia menyebut penyidik seharusnya meminta barang bukti langsung dari sumber resmi seperti Netflix.
Lebih jauh, perekaman ilegal tersebut bahkan bisa membuka ancaman pidana baru bagi pelapor, karena pembajakan konten diatur dalam UU Hak Cipta dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah, jika pihak yang dirugikan memilih menempuh jalur hukum.
Ancaman hukuman bagi pembajakan diatur oleh UU Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, Pasal 113 ayat (3): pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.








Komentar