Mampus! KPK Kantongi Bukti Yaqut Terima Uang Korupsi Lewat Gus Alex

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), menerima uang dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji, melalui eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex (GA). Tuduhan itu didasari bukti dan keterangan saksi.

“Dikuatkan dengan keterangan yang lainnya dan bukti-bukti baik itu bukti elektronik dan bukti fisik yang lainnya,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Sabtu, 14 Maret 2026.

Asep mengatakan, Gus Alex merupakan representasi Yaqut dalam penerimaan uang rasuah dalam kasus ini. Klaim itu didasari bukti yang sudah didalami dan dicek berkali-kali oleh penyidik KPK.

“Mulai dari BBE (barang bukti elektronik), keterangan-keterangan yang lainnya, selalu dicrosscheck keterangan yang lainnya apakah itu catatan-catatan dan lainnya sehingga tidak hanya satu alat bukti saja untuk menguatkan bahwa memang yang bersangkutan (Yaqut) melakukan kegiatan maksudnya sdr GA atas perintah dan atas pengetahuan YCQ,” tegas Asep.

Pada perkara ini, KPK sudah menahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari dan bisa diperpanjang.

KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), angka kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp622 miliar.

Gus Alex Belum Ditahan, KPK: Kami Panggil Pekan Depan

KPK bakal memanggil eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex (GA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama, pekan depan. Pada kasus ini, KPK baru menahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

“Kemudian kenapa GA tidak ditahan hari ini? sudah kami panggil yang bersangkutan untuk minggu depan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Gutur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Jumat, 13 Maret 2026.

Asep menjelaskan, pemanggilan tersangka merupakan salah satu syarat penahanan, sebelum kasusnya dibawa ke persidangan. Waktu pasti pemanggilan Gus Alex belum bisa dirinci KPK.

“Jadi ditunggu saja ya rekan-rekan,” ucap Asep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar