Mahfud MD Siap Pasang Badan untuk Pandji Pragiwaksono

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD secara tegas membela komika Pandji Pragiwaksono yang sedang disorot akibat materi lawakannya tentang Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Mahfud menilai candaan yang dinilai menyinggung fisik Gibran tersebut tidak serta-merta bisa dikategorikan sebagai penghinaan.

Lebih jauh, Mahfud menyatakan kesiapannya untuk membela Pandji secara hukum jika kasus ini tetap diproses. Argumentasi utamanya berpijak pada aspek yuridis. Ia menjelaskan bahwa aturan pemidanaan penghinaan terhadap pejabat negara baru berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, efektif per 2 Januari 2026. Sementara insiden yang dipersoalkan terjadi sebelum tanggal tersebut, sehingga secara hukum tidak dapat diterapkan ketentuan baru itu terhadap Pandji.

Di sisi lain, pandangan berbeda disampaikan praktisi hukum Deolipa Yumara. Ia menilai materi lawakan Pandji telah melampaui batas dan berpotensi merendahkan martabat Wakil Presiden. Menurut Deolipa, parodi yang menyasar mimik atau atribut personal seorang pejabat dapat dikategorikan sebagai penghinaan, yang berbeda dengan kritik terhadap kebijakan atau kinerja pemerintahan.

Meski demikian, Deolipa juga memperkirakan kecil kemungkinan Gibran melaporkan kasus ini ke ranah hukum. Pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP baru merupakan delik aduan, artinya proses hukum hanya bisa berjalan jika ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini Gibran sendiri.

Perdebatan ini menyoroti kembali garis samar antara kebebasan berekspresi, humor, dan penghormatan kepada institusi negara. Di satu sisi, ada tuntutan untuk menghormati jabatan tinggi negara. Di sisi lain, berkembang pertanyaan sejauh mana satra dan komedi sosial diperbolehkan menyentuh figur publik tanpa terjerat tuduhan pidana. Posisi Mahfud yang membela dengan argumentasi hukum progresif menambah dinamika dalam diskusi publik mengenai kebebasan berkarya di Indonesia.

Komentar