Mahfud MD Reformasi POLRI Bukan Atasan POLRI

Anggota Komisi Reformasi Polri, Mahfud MD, menegaskan bahwa lembaga yang kini ia duduki bukanlah struktur baru yang berada di atas Polri atau berfungsi sebagai lembaga pengawas internal. Ia menolak anggapan bahwa komisi tersebut dibentuk untuk mengaudit atau menilai kinerja kepolisian secara sepihak.

Dalam acara DIRAYA 2025: Diskusi Bersama Rakyat di Kampus B Universitas Airlangga, Surabaya, Jumat (14/11), Mahfud menekankan bahwa Komisi Reformasi Polri berperan sebagai mitra kerja yang membantu menyelesaikan berbagai persoalan dalam tubuh kepolisian.

“Kami tidak memposisikan diri sebagai atasan, bukan pula inspektur yang datang memeriksa. Komisi ini hadir untuk bekerja bersama Polri memperbaiki hal-hal yang memang perlu diperbaiki,” ujarnya.

27 Masalah Polri yang Dicatat Mahfud

Mahfud mengungkapkan bahwa ia telah mendata 27 persoalan yang selama ini dilaporkan masyarakat kepadanya. Setiap laporan, kata Mahfud, ia catat secara langsung—mulai dari dugaan pemerasan, penyalahgunaan wewenang, hingga kasus narkoba dan penganiayaan.

“Setiap ada laporan, saya tulis. ‘Ini pemerasan’, ‘ini narkoba’, ‘ini soal penganiayaan’. Dari situ terkumpul 27 masalah,” jelasnya.

Meski demikian, Mahfud menuturkan bahwa puluhan masalah tersebut sebenarnya dapat diringkas ke dalam sejumlah klaster besar. Namun ia tetap mempertahankan angka 27 sebagai daftar detail temuan yang ia kumpulkan.

Tak Ada Prioritas Khusus

Mahfud memastikan tidak ada satu isu pun yang diangkat sebagai prioritas utama. Semua masalah yang muncul akan dibawa ke meja pembahasan bersama pihak Polri.

“Semua dibahas, tidak ada istilah mana yang lebih penting. Dan pembahasannya pun tidak sepihak. Data dari kami dicocokkan dengan Polri, lalu dicari jalan keluar yang bisa dilakukan bersama,” tegas mantan Menko Polhukam itu.

Ia menegaskan kembali bahwa komisi tersebut tidak memiliki kewenangan struktural untuk memerintah kepolisian. “Kami tidak ingin seolah-olah berada di atas Polri. Itu bukan tujuan komisi ini,” pungkasnya.

Komentar