Anggota Komisi Reformsi Polri Mahfud MD kembali menegaskan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 merupakan pembangkangan terhadap konstitusi. Aturan yang membolehkan polisi menduduki 17 instansi dan lembaga dinilai cacat hukum dan bertolak belakang dengan Keputusan MK.
βSaya yang pertama kali bicara bahwa Perpol No 10/2005 itu bertentangan dengan konstitusi. Bahkan, saya memakai istilah yang lebih tegas, adalah pembangkangan terhadap konstitusi, pembangkangan terhadap hukum,β kata Mahfud seusai menghadiri serap aspirasi Komisi Percepatan Reformasi Polri di Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (16/12/2025).
Hadir dalam kegiatan itu mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti; akademisi dan mantan komisioner KPK, La Ode M Syarif; serta perwakilan universitas dan sejumlah lembaga hingga masyarakat sipil.
Menurut Mahfud, ia berbicara hal ini sebagai seorang ahli hukum, bukan sebagai anggota Komite Percepatan Reformasi Polri. Ia menjawab hal ini saat ditanya dan sebagai orang yang paham dengan hukum merasa harus meluruskan keadaan yang terjadi.
[VIDEO]







Komentar