


Mahfud MD: Kasus Roy Suryo Tak Bisa Dilanjutkan, Sebelum Ada Putusan Soal Keaslian Ijazah Jokowi
Mantan Menko Polhukam yang juga Anggota Komisi Reformasi Polri, Mahfud MD, menegaskan pentingnya penegakan logika hukum dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyeret Roy Suryo Cs sebagai tersangka.
Menurutnya, proses hukum kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan ke pengadilan sebelum ada keputusan hukum yang secara sah menyatakan keaslian ijazah Jokowi.
Dalam video di kanal YouTube Mahfud MD Official, Senin (11/11/2025), ia menilai langkah hukum harus dimulai dari pembuktian pokok perkara, yakni soal keaslian ijazah itu sendiri.
“Kalau nanti Roy Suryo dinyatakan bersalah karena menuduh palsu, harus dibuktikan dulu ijazahnya. Dan yang berhak memutuskan itu hakim, bukan polisi,” ujar Mahfud.
Ia menilai, jika perkara ini tetap dipaksakan ke pengadilan tanpa dasar pembuktian keaslian dokumen, maka dua kemungkinan bisa terjadi.
- Pertama, tim kuasa hukum Roy Suryo akan menuntut agar ijazah asli diperlihatkan di persidangan.
- Kedua, hakim bisa saja menolak dakwaan karena cacat formil atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Mahfud juga menepis pemberitaan yang menyebut dirinya pernah menyatakan ijazah Jokowi asli.
Ia menyebut kabar itu hoaks dan menjelaskan bahwa pernyataannya dulu hanya menegaskan agar pihak UGM cukup menyatakan pernah mengeluarkan ijazah resmi atas nama Joko Widodo, tanpa ikut campur dalam perdebatan publik mengenai keasliannya.
“Bagi UGM cukup bilang, kami mengeluarkan ijazah resmi. Kalau ada yang memalsukan atau digunakan oleh pihak lain, itu urusan pengadilan,” tegas Mahfud.







Komentar