Mahkamah Agung resmi memperberat hukuman I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, penyandang disabilitas, menjadi 12 tahun penjara atas kasus pencabulan. Putusan ini sekaligus memperberat vonis sebelumnya yang hanya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Selasa, 25 November 2025, majelis hakim menegaskan penolakan terhadap kasasi yang diajukan terdakwa dan memperbaiki masa pidana sesuai tuntutan jaksa. Agus juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan, setelah dinyatakan terbukti melakukan pencabulan berulang dan melanggar UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022.
Perkara ini diadili oleh Ketua Majelis Yohanes Priyana, dengan hakim anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta Panitera Pengganti Liza Utari. Putusan tersebut menegaskan sikap MA bahwa kejahatan seksual, terutama yang dilakukan berulang, layak dijatuhi hukuman maksimal demi memberikan efek jera dan perlindungan bagi korban.
Source: IDNTimes







Komentar