
Nisab Zakat Profesi Emas 24 Karat, Bukan 14 Karat
Apa perbedaan keduanya? Kalau emas 24 Karat adalah murni emas. Sementara Emas 14K: Kadar emas 58,3% hingga 58,5%, dicampur dengan logam lain (seperti perak, tembaga, nikel) sebanyak 41,7% – 41,5%.
Badan Amil Zakat Nasional berkilah bahwa Fatwa MUI tentang Nisab Zakat Profesi hanya menyebut 85 gram, tidak menyebut 24 Karat atau 12 Karat. Saya malah heran, apa tidak ada pengawas syariah yang mendampingi sebelum memberi keputusan ini? Padahal sudah terlalu maklum bahwa yang dimaksud emas secara umum adalah emas murni dan bukan campuran. Berikut penjelasan Ulama Syafi’iyah, Imam Nawawi:
ذكرنا أن مذهبنا أنه لا زكاة في المغشوش من ذهب ولا فضة حتي يبلغ خالصه نصابا وبه قال جمهور العلماء
Telah kami sebutkan bahwa Mazhab Syafi’i tidak ada zakat dalam perhiasan yang dicampur dari emas atau perak hingga emas murninya mencapai 1 nisab. Ini pula pendapat mayoritas ulama (Al-Majmu’, 5/488)
Selama Komisi MUI Pusat belum menetapkan 14 Karat dalam fatwanya, maka tidak wajib mengeluarkan Zakat Profesi dengan memakai Nisab 14 Karat.
(KH. Ma’ruf Khozin)
*KH. Ma’ruf Khozin adalah seorang ulama, penulis, dan pakar fiqih terkemuka dari Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur. Beliau merupakan Ketua Pengurus Wilayah (PW) Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur dan pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim.






