
Bonatua Silalahi, seorang pengamat kebijakan publik, mendapatkan salinan legalisir ijazah Jokowi yang diberikan KPU setelah memenangkan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat (KIP) terhadap KPU.
Ada 2 salinan legalisir ijazah Jokowi yang diberikan KPU kepada Bonatua Silalahi, yakni ijazah yang diberikan Jokowi saat mendaftar KPU sebagai calon presiden pada Pilpres 2014 dan 2019.
Bonatua Silalahi lantas memposting membagikan salinan ijazah Jokowi tersebut di akun media sosialnya.
Legalisir ijazah Jokowi ternyata TIDAK ADA TANGGALNYA. Baik yang 2014 maupun yang 2019.
Terkait legalisir ijazah Jokowi pada pilpres 2019, pegiat media sosial Ardianto Satriawan memberikan pandangannya:
1) Yang melegalisir ijazah ini:
Dr. Budiadi, S.Hut., M.Agr. Sc (Dekan pada saat itu)
2) Pak Budiadi jadi dekan dari tahun 2016 sampai 2021.
3) Berarti ijazah ini dilegalisir setelah 2016 dan sebelum 2019.
Setelah Pak Budiadi jadi Dekan dan sebelum Pemilu 2019.
4) Aturan legalisir pada saat itu diatur oleh UU No. 30 Tahun 2014.
Pasal 73, ayat (4):
Tanda Legalisasi atau pengesahan harus memuat:
a) pernyataan kesesuaian antara dokumen asli
dan salinan/fotokopinya; dan
b) tanggal, tanda tangan pejabat yang
mengesahkan, dan cap stempel institusi atau
secara notarial.
5) Kok gak ada tanggalnya?
6) Legalisir ini sah atau gak?
7) Kok diterima KPU?






