Laporan ke polisi terhadap Pandji tetap diproses meski NU dan Muhammadiyah membantah terlibat

Polda Metro Jaya tetap memproses laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand-up comedy bertajuk “Mens Rea”, meskipun PBNU dan PP Muhammadiyah telah membantah terlibat secara resmi.

Berikut adalah poin-poin utama perkembangan kasus per 14 Januari 2026:

  • Status Hukum: Polisi saat ini sedang melakukan penyelidikan dan telah mengamankan barang bukti. Pandji dilaporkan atas dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama menggunakan pasal-pasal dalam KUHP baru (Pasal 242, 243, 300, dan 301).
  • Pihak Pelapor: Laporan diajukan pada awal Januari 2026 oleh kelompok yang mengatasnamakan Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah.
  • Bantahan Organisasi: Baik PBNU maupun PP Muhammadiyah secara tegas menyatakan bahwa pelaporan tersebut bukan sikap resmi organisasi dan para pelapor tidak merepresentasikan lembaga induk mereka.
  • Langkah Kepolisian: Polisi tetap memproses laporan tersebut karena merupakan delik yang masuk ke ranah hukum. Penyidik berencana memanggil para pelapor, saksi, serta meminta klarifikasi dari pihak PBNU dan Muhammadiyah dalam waktu dekat.

Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan di tahap analisis bukti dan rencana pemanggilan saksi-saksi terkait.

Komentar