Lagi…dan lagi….
Seorang santri inisial DRP (11) di Wonogiri, Jawa Tengah, meninggal diduga imbas aksi kekerasan di lingkungan pendidikan ponpes di Desa Geneng, Kecamatan Bulukerto.
Sebelumnya orang tua korban yang datang dari perantauan curiga atas kematian korban, dan meminta ekshumasi makam anaknya.
Dari penyelidikan polisi kemudian mendapati dugaan kekerasan terkait kematian korban. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan seorang santri usia 11 sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
***
Pada usia sekitar 10–12 tahun, anak-anak masih berada pada fase belajar mengendalikan emosi. Mereka sering bercanda secara fisik, mendorong, atau saling mengejek.
Dalam banyak kasus, hal ini berhenti sebagai permainan biasa. Namun, tanpa pengawasan, situasi bisa berubah menjadi perkelahian yang membahayakan.
Peristiwa ini bukan hanya soal siapa yang bersalah, tetapi juga tentang sistem pengasuhan di lingkungan pendidikan berasrama.
Kemungkinan penyebab terjadinya peristiwa seperti ini adalah karena kurangnya pengawasan, budaya candaan yang tidak terbimbing, kurangnya sistem pelaporan konflik, serta komunikasi dengan orang tua yang tidak transparan.
Di pesantren, santri tinggal bersama dalam jumlah banyak. Jika jumlah pengasuh atau musyrif terbatas, ada kemungkinan sebagian interaksi anak tidak terpantau dengan baik.
Padahal usia sekolah dasar sangat membutuhkan pengawasan dekat.
Di banyak asrama, bercanda dengan cara saling dorong, pukul ringan, atau main kasar sering dianggap biasa. Jika tidak diberi batas yang jelas, anak-anak bisa menganggap kekerasan ringan sebagai hal normal.
Lama-kelamaan, ini dapat berkembang menjadi konflik yang lebih serius.
Anak usia 11 tahun masih belajar mengendalikan marah, memahami batas bercanda, serta menyelesaikan konflik secara baik.
Tanpa pembinaan karakter yang intensif, mereka bisa bereaksi spontan.
Kadang santri takut melapor karena khawatir dimarahi, dianggap lemah, atau masalah dianggap sepele.
Padahal konflik kecil yang dilaporkan lebih awal bisa dicegah sebelum membesar.
Dalam beberapa kasus di pesantren, orang tua baru mengetahui kejadian sebenarnya setelah muncul kejanggalan. Ini menunjukkan pentingnya sistem komunikasi yang terbuka dan jujur.
Peristiwa ini seharusnya menjadi evaluasi bersama, bukan hanya bagi satu pesantren, tetapi bagi semua lembaga pendidikan berasrama.
Idealnya ada musyrif yang cukup di setiap kamar atau blok, aktivitas anak-anak dipantau secara rutin, jam-jam rawan konflik (seperti setelah belajar atau sebelum tidur) diawasi lebih ketat.
Santri usia SD seharusnya tidak dibiarkan terlalu lama tanpa pengawasan
Pesantren sebenarnya punya keunggulan dalam pendidikan akhlak. Namun perlu lebih ditekankan pada cara bercanda yang baik, larangan kekerasan, cara meminta maaf, dan menyelesaikan konflik.
Pesantren perlu memiliki aturan tegas tidak boleh ada pemukulan, tidak boleh ada intimidasi, tidak boleh ada bullying.
Dan aturan ini harus dipahami semua santri sejak awal.
Jika ada laporan perkelahian segera dipisahkan, dilakukan pembinaan, dan dilaporkan ke pengasuh utama.
Jangan dianggap sebagai masalah anak-anak biasa.
Orang tua mempercayakan anaknya ke pesantren. Maka setiap kejadian penting harus disampaikan, jangan ditutup-tutupi, dan harus ada komunikasi terbuka.
Ini penting untuk menjaga kepercayaan.
Kasus ini bukan untuk menyudutkan pesantren. Banyak pesantren yang sangat baik dalam mendidik anak. Namun peristiwa ini menjadi peringatan keras bahwa anak-anak usia kecil di pesantren membutuhkan sistem pengasuhan yang sangat serius, bukan hanya sistem pendidikan.
Karena pesantren bukan sekadar tempat belajar ilmu agama, tetapi juga tempat anak tumbuh, belajar bersosialisasi, dan membentuk karakter.
(Nur Fitriyah As’ad)







thank your for this article, keep up the good work