KUHP Baru: Kumpul Kebo Bisa Dipidana Mulai 2026, Tapi Tak Semua Orang Berhak Melapor, Ini 2 Orang yang Berhak

Praktik hidup bersama tanpa ikatan pernikahan atau yang dikenal dengan istilah kumpul kebo (living together) kini memiliki konsekuensi hukum di Indonesia seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026.

Meski dapat dipidana, tidak semua orang berhak melaporkan pasangan yang melakukan kumpul kebo.

KUHP baru secara tegas mengatur bahwa perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan merupakan delik aduan absolut, sehingga proses hukum hanya bisa berjalan jika ada laporan dari pihak tertentu.

Kumpul Kebo Diatur dalam KUHP Baru

Kegiatan kumpul kebo atau living together tidak disebutkan secara eksplisit dalam istilah hukum KUHP.

Namun, konsep tersebut masuk dalam pengaturan kohabitasi, yakni hidup bersama layaknya suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 412 KUHP baru.

Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa perbuatan kohabitasi dapat dikenai pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp 10 juta (kategori II).

“Diancam pidana enam bulan atau denda maksimal Rp 10 juta kategori II,” kata Abdul, dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/1/2026).

Bukan Delik Umum, Harus Ada Aduan

Abdul menegaskan bahwa kumpul kebo bukan pelanggaran yang bisa diproses secara otomatis oleh aparat penegak hukum.

Pasal 412 ayat (2) KUHP baru menyebutkan bahwa tindak pidana tersebut hanya dapat dituntut atas pengaduan dari korban yang berhak.

Artinya, tanpa aduan resmi, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara kumpul kebo.

Ketentuan ini dimaksudkan untuk membatasi campur tangan negara dalam kehidupan privat warga negara.

Siapa Saja yang Berhak Melaporkan Kumpul Kebo?

Menurut Abdul, KUHP baru secara jelas menentukan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan pasangan kumpul kebo.

Bagi orang yang masih terikat perkawinan, pihak yang berhak mengajukan pengaduan adalah suami atau istri yang sah.

Sementara itu, bagi pasangan yang tidak terikat perkawinan, laporan hanya dapat diajukan oleh orangtua atau anak dari pelaku.

Pihak di luar kategori tersebut tidak memiliki legal standing untuk mengajukan pengaduan.

“Tidak punya legal standing kalau pengaduannya pasal perzinaan,” ujar Abdul.

Tetangga dan Ormas Tidak Bisa Melaporkan Kumpul Kebo

Ketentuan delik aduan absolut membuat tetangga, warga sekitar, organisasi masyarakat, atau orang tak dikenal tidak berhak melaporkan pasangan kumpul kebo.

Menurut Abdul, jika pihak-pihak tersebut tetap melakukan pelaporan tanpa dasar hukum, mereka justru bisa berisiko terjerat pencemaran nama baik.

Hal ini karena laporan tersebut menyangkut urusan privat yang tidak melibatkan hubungan keluarga atau status perkawinan.

“Kecuali mendapat kuasa dari korban. Kalau kumpul kebo, kuasa dari keluarga,” kata Abdul.

Kumpul Kebo terkait Pasal Kesusilaan Lain

Pasal kumpul kebo berkaitan dengan pasal-pasal lain dalam KUHP baru yang mengatur pelanggaran kesusilaan.

Pasal 411 mengatur persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri.

Sementara itu, Pasal 413 mengatur persetubuhan dengan anggota keluarga batih.

Ketiga pasal tersebut sama-sama bersifat delik aduan, sehingga prinsip pelaporan oleh pihak terbatas juga berlaku.

Perlindungan Privasi Jadi Pertimbangan

Abdul menjelaskan bahwa pengaturan kumpul kebo sebagai delik aduan bertujuan melindungi hak privasi setiap warga negara.

Negara tidak serta-merta masuk ke ranah kehidupan pribadi seseorang tanpa adanya laporan dari pihak yang dirugikan secara langsung.

Namun, ia menegaskan bahwa jika terjadi pelanggaran ketertiban umum, seperti kebisingan, pesta yang mengganggu lingkungan, atau tindakan lain yang meresahkan warga, masyarakat tetap bisa melapor berdasarkan aturan ketertiban umum.

Pengaduan tersebut tidak menggunakan pasal kumpul kebo, melainkan ketentuan hukum lain yang relevan.

Aduan Kumpul Kebo Bisa Dicabut

KUHP baru juga memberikan ruang penyelesaian nonlitigasi.

Aduan terhadap perbuatan kumpul kebo dapat dicabut, didamaikan, atau dihentikan sebelum perkara diperiksa di pengadilan.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum dalam kasus kumpul kebo tidak semata-mata bertujuan menghukum, tetapi juga menjaga keseimbangan antara norma hukum dan perlindungan privasi.

Dengan demikian, meskipun kumpul kebo kini berpotensi dipidana, tidak semua orang bebas melaporkan.

Hanya pihak-pihak tertentu yang memiliki hubungan hukum dan keluarga yang dapat membawa perkara ini ke ranah hukum sesuai KUHP baru.

(Sumber: KOMPAS)

Komentar